Polsek Batam Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana
ruzka.republika.co.id--Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengungkapan pelaku pembunuhan berencana. Pelaku yang di amankan berinisial PSH (18 Tahun) laki-laki, pelaku merupakan penyuka sesama jenis.
"Kronologis kejadian berawal pada tanggal 21 September 2023, saat saksi RR hendak pulang ker rumah dengan mengendarai sepeda motor, sesampai dijalan ia melihat orang yang terlentang dalam keadaan luka dileher," ujar Betty Mapolsek Batam Kota, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (22/09/2023)
Lanjut Betty, kontan saksi ngebut pulang sekaligus melapor ke security Mega Mall Batam. Sekira pukul 01.15 saksi RR pergi ke Polsek Batam Kota untuk melaporkan kejadian yang ditemui di lahan kosong Mall Pelayanan Publik Mega Mall Batam Center bersama security menuju TKP.
Baca Juga: Kesiapan Digital Ekonomi Syariah Menuju 2045, Menuju Era Desentralisasi
Kemudian sekira pukul 01.30 anggota Polsek Batam Kota datang ke TKP dan mengamankannya. Anggota Polsek Batam Kota kemudian berkoordinasi dengan Piket Identifikasi Polresta Barelang.
Kemudian dari olah TKP Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Opsnal Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan, kurang lebih 12 jam pelaku berhasil di amankan di Rumah Makan Padang Saba Mananti di Komplek Sei Panas Batam Kota.
"Saat di lakukan penangkapan pelaku berusaha kabur kemudian terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Betty.
Baca Juga: Insya Allah Pasangan Romantis Habibie-Ainun, Tempatnya di Syurga, Ini Kisah Cinta Inspiratifnya
Modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yang sudah direncanakan sebelumnya adalah karena sakit hati. Keduanya mempunyai hubungan spesial dan sudah melakukan hubungan badan antar sesama jenis. "Karena kesal, saat akan diajak jalan-jalan, Pelaku nekat menghabisi korban. Sebelumnya pelaku telah mempersiapkan pisau dan memasukkan pisau tersebut ke jaket yang dipakai setiap hari," terang Betty.
Menurut Betty, pelaku dan korban saling mengenal seminggu yang lalu, saat baru kenal, pelaku dan korban pernah melakukan hubungan terlarang penyuka sesama jenis di Hotel Merlin, pada saat itu setelah berhubungan badan, pelaku di beri uang oleh korban sebesar Rp 200 ribu.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya.
Reporter: P Pirwanto.