Ekonomi

Kesiapan Digital Ekonomi Syariah Menuju 2045, Menuju Era Desentralisasi

Flyer Dialog Kebangsaan KA-FoSSEI 04.

ruzka.republika.co.id--Ekonomi syariah sebagai salah satu faktor game changer RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) menuju Indonesia 2045, bukan isapan jempol. Fakta bahwa Indonesia dengan bonus demografi umat muslim terbesar dan trend setter transaksi international ekonomi halal, harus diikuti dengan ketersediaan infrastruktur dan instrumen ekonomi halal yang semakin baik.

Selain itu, kemajuan teknologi menuntut banyak business entity melakukan business transformation. Tidak luput didalamnya industri syariah di segala bentuk bisnisnya. Era transformasi masih menyisakan PR besar bagi industri ekonomi syariah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sedangkan era desentralisasi sudah didepan mata.Namun, faktanya SDM ekonomi syariah hingga saat ini masih menjadi bahasan utama mengenai kesiapan dan prosentase serapan di industri syariah.

Khususnya saat ini yang diperankan oleh lembaga keuangan syariah. Isu kompetensi linier antara kompetensi syariah dan ekonomi masih menjadi perhatian.

Baca Juga: Insya Allah Pasangan Romantis Habibie-Ainun, Tempatnya di Syurga, Ini Kisah Cinta Inspiratifnya

Sedangkan konsentrasi kompetisi sudah mengarah pada skill digital atau kompetensi digital yang harus juga mumpuni.

Transformasi digital ekonomi syariah harus siap tidak cukup dengan penyediaan teknologinya dengan cara membuat aplikasi saja. Namun lebih dari itu, strategi juga harus linier menjadi strategi kompetisi digital yang dilihat dari peningkatan target akuisisinya, engagement, retention dan target konversinya.

Begitu juga kesiapan SDM, budaya internal, sosialisasi dan edukasi pasar yang tidak kalah penting. Terlebih indeks kesiapan literasi digital kita masih cukup rendah, dilihat dari digital skill, digital culture, digital ethic maupun digital savety.

Desentralisasi ekonomi syariah merupakan sebuah komitmen menyajikan layanan publik baik ditingkat negara maupun industri untuk memberikan layanan terbaik dengan prinsip manajemen sesuai dengan GCG (Good Corporate Governance) yang mampu traceable, terdokumentasi dengan baik, transparan dan aman.

Baca Juga: Sejarah Depok dalam Buku Novel Fanny Jonathans Poyk, Bertemu Ayah dan Masa Penjajahan

Dengan adanya desentralisasi layanan, diharapkan kedaulatan hak-hak prinsip terjaga dengan baik. Mulai dari kelima unsur maqoshid syariah, hingga turunan teknis atas berdaulatnya seseorang akan data pribadinya.

Desentralisasi layanan yang saat ini diimplementasikan dalam layanan sertifikasi halal secara masif masih meninggalkan pekerjaan rumah bagaimana membuat sistem dan ekosistem digitalnya.

Jika ini tercapai, desentralisasi akan mampu mengakses ranah tidak hanya dalam negeri, namun juga para pelaku bisnis dan ekonomi luar negeri, sehingga mampu terbaca dan terlacak dengan baik jejak rantai halalnya.Kesiapan industri menjawab teknologi tentu harus cepat, terlebih saat hadir AI (Artificial intelligence) didepan mata yang akan mempengaruhi pola kerja dan organisasi bisnis.

Uni Eropa sebagai sebuah negara yang cukup sadar akan hal ini, melalui parlemen nya telah mengeluarkan kebijakan mengenai AI & bahkan sebelumnya mereka telah mengeluarkan undang undang mengenai perlindungan data pribadi yang cukup bagus.

AI bukanlah hantu bagi perkembangan bisnis. AI dapat berjalan harmonis dengan kehidupan sosial dengan menciptakan langkah kebijakan preventif. Tidak perlu falasi dalam sebuah AI disikapi berlebihan hingga berujung pada adaya sikap apatis akan kompetisi inovasi digital kedepan.

Ekonomi Syariah sebagai sebuah konsep ekonomi komprehensif, seharusnya juga mampu menyajikan bagaimana sikap economy environment bersikap terhadap kemajuan ekonomi digital yang semakin masif, cepat, dan terdesentral ini.

Ekonomi syariah juga dapat menyajikan usulan kepada pemerintah dalam menjaga demokratisasi data atau kedaulatan data atas pemiliknya, mengingat data pribadi adalah hal yang substansial perlu dijaga secara baik, karena didalamnya beresiko adanya jiwa, harta, keluarga dan kekayaan intelektual bahkan agama itu sendiri yang merupakan hal paling substantif dalam kehidupan seseorang.

Baca Juga: Berikut Kinerja Disrumkim Kota Depok, Target Pembangunan Selesai Desember 2023

Ekonomi syariah tidak hanya berbicara entitas bisnis namun lebih pada ekosistem ekonomi yang dipengaruhi oleh banyak hal. Oleh sebab itu ekonomi syariah menuju 2045 harus menyiapkan dengan matang, knowledge dan bekal sosok leaders kedepan dalam sistem tatanan ekonomi digital yang siap saing.

Kompetisi dan transformasi bisnis sudah sangat cepat. Komunitas pengagung desentralisasi akan menjadi pasar tersendiri, karena melihat sistem instrumen dan infrastruktur moneter maupun fiskal saat ini yang menurutnya tidak cukup fleksibel, cepat, transparan dan efisien. Dan, bisa jadi dengan tanpa adanya adaptasi secara cepat, industri syariah ditinggal lebih cepat dari yang dibayangkan.

Pola akuisisi market dengan mengandalkan FBM (faith based marketing) dengan mengunggulkan variable-variabel agama tidak bisa lagi menjadi andalan utama pelaku industri syariah agar tercapai sustainable industry, jika tidak diiringi dengan profesionalitas dan kualitas mutu produk atau layanan, terlebih dilakukan secara masif dan agak berlebihan.

Maka dari itu penyiapan leader peka transformasi digital, mampu menjadi leaders yang harmonis antara Human dan AI adalah hal yang harus dipikirkan dari sekarang.

Baca Juga: Semua Bangunan di Kota Depok Harus Ada IMB, Tak Terkecuali Rumah Ibadah

Kajian mengenai ekonomi syariah di kampus-kampus dan seminar harus melangkah pada diskursus pengembangan ekonomi syariah menuju kompetisi sehat dan terbuka yang lebih inovatif.

(Resume diskusi Kebangsaan KAFoSSEI, 23 September 2023, oleh Krishna Adityangga, Ketua Digikom KAFoSSEI 2022-2024)