Polres Bintan Musnahkan Barbuk Narkoba Jenis Sabu Seberat Hampir 1 Kilogram
ruzka.republika.co.id--Sebanyak hampir 1 kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Pemusnahan Sabu yang merupakan barang bukti (Barbuk) dilakukan langsung Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo yang disaksikan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang, Raymond Bako SH, Kepala Kantor Bea Cukai Kota Tanjungpinang.
"Pemusnahan narkoba jenis Sabu ini juga disaksikan para tersangka. Sabu dimusnahkan dengan cara di rebus dengan air panas hingga mencair kemudian dibuang ke dalam Septictank," kata Kapolres Bintang, AKBP Riky Iswoyo saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Polres Bintan, Rabu (27/09/2023).
Riky menjelaskan kronologi penangkapan tersangka narkoba jenis Sabu tersebut berkat kerjasama antara Bea Cukai Kota Tanjungpinang dengan Polri.
Baca Juga: Juara AGT 2023, Adrian Stocia dan Anjingnya
Awal pengungkapan adanya barang bawaan tersangka yang terdeksi pada mesin X-Ray di Terminal Sei Kolak Pelabuhan Pelni Kijang Kecamatan Bintan Timur pada Jumat (15/09/2023).
Setelah petugas Bea Cukai menemukan barang yang mencurigakan selanjutnya petugas Bea Cukai memberitahukan kepada personel Polri yang bertugas pada pintu masuk pelabuhan, selanjutnya personel Polri menghubungi personel Satres narkoba Polres Bintan.
“Personel Bea Cukai dan personel Polri mengamankan barang yang mencurigakan tersebut bersama dengan tersangka berinisial AR (25 Tahun) yang ber KTP Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka dibawa kedalam ruangan pemeriksaan dan dilakukan tes terhadap barang bawaannya, dari hasil pemeriksaan dari dalam tas milik tersangka AR ditemukan 1 (satu) paket narkoba jenis Sabu," jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Depok Kekurangan SE Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Dari keterangan tersangka AR bahwa didalam Kapal juga ada rekannya yang berinisial RA (39 Tahun) juga berasal dari NTB.
“Tersangka RA ditangkap didalam Kapal oleh Petugas Bea Cukai Pelabuhan bersama-sama dengan petugas kepolisian di pelabuhan," terang Riky.
Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka mengakui bahwa mereka hanya disuruh oleh W (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan akan mendapatkan upah berupa uang.
Baca Juga: Kota Depok Gelar Vaksinasi Rabies Massal Gratis, Catat Tanggalnya
Tersangka AR akan mendapat upah sebanyak Rp 20 juta dan tersangka RA akan mendapat upah sebanyak Rp 30 juta, dengan kesepakatan pembayaran akan diterima oleh setelah tersangka AR dan RA sampai di NTB bersama dengan barangnya.
Namun naas bagi kedua tersangka sebelum meninggalkan pulau Bintan kedua tersangka sudah ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan Kepolisian dengan masing-masing tersangka membawa 3 paket bungku narkoba jenis Sabu.
"Dari kedua tersangka diamankan barang bukti Sabu sebanyak 6 paket yang keseluruhannya sekitar 1 kilogram," ungkap Riky.
Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan mendalam oleh Satres Narkoba Polres Bintan yang diancam dengan pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan sekalipun terlibat dalam perkara narkotika jenis apapun karena akan merusak jiwa diri sendiri, merusak keluarga bahkan dapat merusak seluruh masyarakat. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba agar sesegera mungkin melaporkan kepada Polisi terdekat atau melalui telepon layanan Polri Call Center 110. Untuk pelapor kami akan lindungi identitasnya dan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU," tutur Riky.
Reporter: P Pirwanto