Polresta Tanjungpinang Berikan RJ kepada 2 Pelaku Pencurian yang Masih Remaja
ruzka.republika.co.id--Dalam upaya meningkatkan keadilan dan perdamaian dalam penyelesaian kasus kriminal, Polresta Tanjungpinang menggelar program Restorative Justice (RJ) yang melibatkan pihak korban, pelaku, dan komunitas setempat.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Polresta Tanjungpinang untuk memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam menangani tindak kriminal.
Kegiatan RJ ni diadakan pada hari Jumat, 29 September 2023, pukul 10.10 WIB di Rupatama Polresta Tanjungpinang dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman serta beberapa pejabat tinggi kepolisian lainnya.
Baca Juga: Peluncuran Novel Depok, Tentang Ibuku, Kota Depok, Feminisme, Filsafat Kehidupan, dan Cinta
Ada juga Ketua LAM Kota Tanjungpinang, Juramadi Esran, Ketua RT dan RW setempat, Keluarga Korban dan Tersangka, RF (pelaku 1), Dwi Nugroho ( pelaku 2) dan Sugengriyoni (korban).
Dalam kegiatan ini, dua orang pelaku, RF dan DN, yang terlibat dalam kasus percobaan pencurian dengan pemberatan, bersama dengan korban, Sugengriyoni, menyepakati penyelesaian yang damai dan menguntungkan semua pihak. Kasus ini diatur oleh Pasal 363 jo 53 KUHAPidana.
Ketua LAM Kota Tanjungpinang, Juramadi Esran mengapresiasi upaya Polresta Tanjungpinang dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan kriminal dan melaksanakan RJ.
Baca Juga: Ini yang Disampaikan Guru Besar FEB UI, Ada 5 Hal Penting dalam Kebijakan Moneter dan Keuangan
"Saya tekankan, pentingnya pembelajaran dari peristiwa ini dan harapannya agar ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak yang terlibat," katanya.
Selanjutnya Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Ompusunggu juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan mengingatkan bahwa RJ merupakan salah satu bentuk terobosan Polresta Tanjungpinang dalam menyelesaikan kasus kriminal dengan cara yang lebih inklusif dan progresif.
Selain perdamaian antara korban dan pelaku, kegiatan RJ kali ini juga mencakup pembinaan masyarakat. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku atas perbuatan mereka.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor Di Ambang Kematian, Usaha Gadis Muda Memutus Rantai Pesugihan Keluarganya
“Kemudian mereka akan menjalani sanksi sosial berupa kurban di tempat ibadah dan fasum yang telah ditetapkan. Jika sanksi ini dilanggar, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kapolresta.
Selama menjalani sanksi sosial ini, pelaku bersedia menjalankannya saksi sosial setiap hari Senin dan Kamis di tempat yang telah ditentukan dan mengisi buku kontrol sanksi sosial Polresta Tanjungpinang.
Selanjutnya kegiatan ditutup dengan penyerahan bukti kontrol sanksi sosial antara pelaku dan korban sebagai tanda kesepakatan damai yang telah dicapai dalam proses RJ ini.
Program RJ semacam ini menjadi contoh bagi upaya penyelesaian kasus kriminal yang lebih manusiawi, melibatkan komunitas, dan memberikan peluang pembinaan kepada pelaku, sambil menjaga keadilan bagi korban.
Baca Juga: Gelaran Istana Berbatik, Tunjukan Budaya Indonesia Makin Mendunia
“Semoga program ini dapat menjadi inspirasi dalam peningkatan sistem hukum yang lebih adil dan berkelanjutan di masa depan," harap Kapolresta.
Reporter: P Pirwanto