Nasional

Bansos Rp 46 Miliar Segera Dibagikan untuk Warga Kota Depok, Ini Syarat Penerima dan Jumlahnya

Bantuan sosial (bansos) itu mulai dicairkan awal Oktober 2023 untuk warga penerima manfaat di Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada puluhan ribu warga Kota Kota Depok. Bantuan sosial (Bansos) itu mulai dicairkan awal Oktober 2023 untuk warga penerima manfaat di Kota Depok.

Kemensos mengucurkan dana BPNT sebesar Rp 46.010.400.000 bagi warga Kota Depok. Pembagian bansos setiap 3 bulan sekali atau triwulan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Warga penerima manfaat program BPNT di Kota Depok harus menggunakan nomor rekening Bank Nasional Indonesia (BNI).

Baca Juga: Tim Peneliti UI Olah Produk Teh dan Kopi Kesehatan Lacryma

Baca Juga: Menuju Kota Depok Bebas Stunting, 113.420 Balita Diberi Vitamin A Gratis

"BPNT dari Kemensos itu telah mengalami perubahan menjadi bantuan sosial program sembako," ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Asloe'ah Madjri, Jumat (06/10/2023).

Lanjut Asloe'ah, bansos yang diberikan sudah tak lagi berbentuk non tunai melainkan tunai yang didistribusikan lewat PT Pos Indonesia ataupun dikirim ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Di Kota Depok terdapat 76.684 Keluarga Penerima Manfaat yang menerima BPNT atau bantuan sosial program sembako pada periode Juli, Agustus dan September 2023," terangnya.

Baca Juga: Persiapan MotoGp Mandalika 2023, Sejumlah Rider Pilih Berlibur di Bali

Baca Juga: Sejarah Depok, Kampung Liok, Rawa Besar, Citayam dan Engkong Thio Tengljun

Menurut Asloe'ah, setiap penerima manfaat atau KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 200 ribu. Bagi KPM baru, bantuan itu akan didistribusikan lewat PT Pos Indonesia cabang Depok.

Sementara, KPM yang sudah pernah menerima bantuan itu sebelumnya akan dikirim ke rekening masing-masing. "Setiap penerima bantuan akan bantuan sebesar Rp 200 ribu. Untuk periode Juli, Agustus dan September yang diterima sebesar Rp 600 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Mau Tahu Sepak Terjang Beckham? Tonton Film Dokumenternya di Netflix

Baca Juga: IMOS+ 2023, akan Tampilkan Juga Beragam Sepeda Motor Listrik, Catat Tanggal dan Tempatnya

Dia menambahkan, setiap penerima manfaat harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan tersebut. Termasuk, memiliki KTP dan KK domisili Kota Depok.

"Persyaratan masuk kategori bansos, harus ber KTP dan KK Kota Depok, harus terdaftar di DTKS, terverifikasi melalui aplikasi Sitpas, masuk dalam parameter kemiskinan Kota Depok," ungkap Asloe'ah.

Berita Terkait

Image

Dinsos Depok Gelar Sosialisasi Bansos 2023 ke 63 Kelurahan dan 11 Kecamatan