Banyak Ditemukan Tanah Terindikasi Terlantar, BPN Depok Lakukan Sejumlah Langkah
ruzka.republika.co.id--Tim untuk menginventarisasi tanah yang terindikasi terlantar di Kota Depok telah dibentuk oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Depok.
Dalam kesempatannya, tim inventarisasi dari BPN Kota Depok menemukan adanya sejumlah tanah yang terindikasi telantar. Di berbagai titik di Kota Depok dengan berbagai alasan.
Indra Gunawan sebagai Kepala BPN Kota Depok menjelaskan, tim nya sudah melakukan pemantauan di sejumlah tanah yang terindikasi terlantar tersebut. Tidak hanya itu, setiap pemegang hak akan diminta klarifikasi.
Baca Juga: Krisis Guru Agama Islam di Depok, Sejumlah SD Gandeng Jebolan Pesantren
“Ya, seperti yang sudah ada pada target kinerja kita berdasarkan anggaran, kita menjatuhkan sepuluh target yang akan dilakukan pemantauan terhadap tanah yang terindikasi terlantar. Dan semuanya sudah kita lakukan,” ujar Indra Gunawan, Selasa (07/11/2023).
Menurut Indra, para pemegang hak memiliki alasan tersendiri tentang belum optimalnya penggunaan atau pemanfaatan tanah yang terindikasi terlantar tersebut.
“Pernyataan yang diberikan oleh pemegang hak, tanah tersebut belum dioptimalkan atau dimanfaatkan karena ini juga menyangkut-pautkan investasi, ada yang karena telah terjadi perubahan terkait tata ruang yang harus dilakukan revisi, namun ada juga karena dampak pandemi,” jelasnya.
Dengan demikian, Indra menegaskan, setiap pemegang hak memiliki kewajiban untuk memanfaatkan, menggunakan, hingga mengoptimalkan tanah tersebut sebagaimana hak yang diberikan oleh pemerintah.
“Yang artinya kegiatan inventarisasi ini juga bertujuan untuk mengingatkan kepada para pemegang hak bahwa memiliki kewajiban yaitu memanfaatkan, menggunakan, bukan hanya sekedar menguasai secara fisik, tetapi juga mengoptimalkan tanah tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Terlantar, Indra Gunawan menjelaskan, objek tanah terlantar merupakan tanah yang sudah atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipergunakan, serta tidak dipelihara menjadi objek yang harus ditertibkan.
Baca Juga: Satgas Dinas PUPR Depok Tangani Sejumlah Longsor
“Ya, kalau itu sudah jadi bagian dari wewenang Menteri yang akan melakukan penerbitan terhadap tanah terlantar,” terangnya.
Indra menambahkan, objek tanah terlantar merupakan tanah yang tidak dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya pemberian hak yang telah diberikan pemerintah seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Objek penertiban tanah terlantar itu adalah tanah-tanah hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan pengusaan hak atas tanah,” jelasnya lagi.
Baca Juga: KPU Umumkan DCT, Ada 21 Pesohor yang Bertarung untuk Meraih 7 Kursi di Dapil II DKI Jakarta
Namun sejauh ini, Indra mengatakan, BPN Kota Depok masih berfokus terhadap objek tanah yang telah diberikan haknya dari pemerintah. Di wilayahnya, tidak ada lagi tanah dengan status HGU.
“Karena di Kota Depok kita tidak ada HGU yang ada disini, kita berfokus pada hak guna bangunan," ujarnya.
Indra mencontohkan, terdapat sejumlah pengembang yang sudah diberikan hak berupa HGU, namun tak kunjung melakukan pemanfaatan atau pengoptimalan terhadap objek tanah tersebut.
Baca Juga: Jelang 2024, Bakul Budaya dan Dekanat FIB UI Bahas Program Pemajuan Kebudayaan
"Karena itu, kita melakukan mekanisme pemantauan terhadap objek tanah tersebut. Lalu, akan kita berikan peringatan, tanah-tanah yang yang tidak dipergunakan itu terindikasi terlantar," ungkapnya.
Setelah diklarifikasi, kata Indra, badan usaha atau badan hukum memiliki skema yang berbeda dalam menjalankan usaha. Dengan demikian, terdapat bagian dari objek tanah terindikasi terlantar itu yang belum digunakan.
"Maka bisa saja itu yang kita anggap tanah terlantar, mereka punya skemanya, sehingga ada bagian tertentu yang sedang mereka proses bagian yang tertentu," terangnya.
Baca Juga: Kali Pertama Turnamen Badminton Digelar di Mal Pesona Square Depok, Diikuti 175 Pelajar SD dan SMP
Lebih lanjut, terang Indra, pihaknya akan melakukan pemantauan dan peringatan terhadap pemegang hak tanah terindikasi terlantar. Namun, apabila mereka memenuhi kewajibannya, akan dicoret sebagai tanah terlantar.
"Kalau dia sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar atau bukan sebagai tanah terindikasi terlantar lagi dan sudah pasti terlantar, berarti peringatan-peringatan sudah dilakukan kepada pemegang hak. Resikonya, hak tersebut bisa dicabut oleh negara atau pemerintah, dan haknya bisa diambil oleh pemerintah," tuturnya.
Bahkan, Indra menegaskan, objek tanah terlantar yang haknya telah dicabut secara otomatis menjadi aset pemerintah atau secara langsung dikuasai negera.
Baca Juga: Inovasi Kematian Terprogram Sel Sebagai Kunci Pengembangan Terapi Kanker
"Tanah yang statusnya sudah dicabut haknya secara otomatis jadi aset pemerintah, karena tanah yang dikuasai langsung oleh negara," tegasnya.
Hodidjah sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok menjelaskan, terdapat berbagai alasan yang diberikan pemegang hak saat dimintai klarifikasi soal tanah terindikasi terlantar.
Hal itu, yang membuat mereka belum dapat memanfaatkan atau mengoptimalkan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Duta Sehat Diharapkan Bantu Pemkot Depok Raih Swasti Saba Wistara
“Ada beberapa penyebab belum dimanfaatkannya secara maksimal hak-hak sehingga terindikasi terlantar adalah karena adanya perubahan tata ruang, menunggu investor atau kesulitan modal, belum skala prioritas dari perusahaan tersebut, pandemi Covid, hingga perubahan budaya masyarakat menjadi berbelanja online untuk perusahaan yang akan membangun mal," jelasnya.
Reporter: Syifa Alvernia Naufal