Nasional

Samsat Depok Perpanjang Program Pemutihan Bebas Denda Pajak dan BBNKB II

Flyer Bebas & Diskon Pemutihan Samsat Depok.

ruzka.republika.co.id--Samsat Depok II Cinere mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan bebas denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2023.

Program ini diperpanjang selama periode 16 Oktober-16 Desember 2023. Program ini bagian dari peningkatan perolehan pajak kendaraan bermotor dan juga memotivasi masyarakat untuk taat bayar pajak kendaraan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Baca Juga: Kolaborasi Agnez Mo dan B.I Sukses Kejutkan Fans Lewat Lagu Barunya ‘All Shook Up’

"Ayo masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan, untuk memanfaatkan program ini," ujar Kepala Pusat Samsat Depok II Cinere, Enih Srimurni, usai kegiatan sosialisasi pajak daerah dan program pemutihan dengan pentahelix di Ballroom Savero Hotel, Jumat (10/11/2023).

Periode pembayaran diperpanjang mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Bulan Solidaritas Palestina, SMPIT-SMAIT Insan Mandiri Cibubur Gelar IMC Festival-Fun Swimming 2023

Baca Juga: Inside Out 2 Rilis Trailer, Penggemar: Akhirnya... Setelah 8 Tahun

Selain bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya.

Program ini juga menawarkan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, e-KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan,” terangnya.

Baca Juga: Jatuh Bangun Digempur Bomber Ekuador, Ini Sosok Ikram Al Giffari, Pahlawan Timnas Indonesia U-17

Baca Juga: Wonka, Kisah Pembuat Pabrik Cokelat yang akan Tayang Desember 2023

Kemudian, kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti cek fisik kendaraan dan fotokopi berkas. Siapkan berkas yang dibutuhkan dan masyarakat bisa mengurus sendiri ke Samsat.

Masyarakat dapat secara sadar melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kepemilikan kendaraan. Karena, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap potensi dan pendapatan pajak daerah.

"Kami harap, masyarakat bisa memanfaatkan program ini. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan," harap Enih.