Nasional

WNA di Depok Diimbau Ganti E-KTP Lama

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti sedang memperlihatkan E-KTP WNA yang baru berwarna orange dengan yang lama berwarna biru.

ruzka.republika.co.id--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Kota Depok untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) khusus WNA.

Saat ini E KTP khusus WNA yang baru berwarna orange. Sedangkan E-KTP WNA yang lama berwarna biru.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kepemilikan E-KTP khusus WNA tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

Peraturan tersebut Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Baca Juga: USNI Luluskan 406 Wisudawan dan Wisudawati untuk Lahirkan Calon Wirausaha Muda di Era Digital

"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) atau E-KTP berwarna biru untuk menggantinya dengan E-KTP berwarna oranye khusus WNA," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti dalam keterangan yang diterima, Ahad (26/22/2023).

Menurut Nuraeni, berbeda dengan E KTP Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku seumur hidup, masa berlaku E-KTP untuk WNA disesuaikan dengan masa berlaku Kitap yg dikeluarkan dari Kantor Imigrasi.

Kemudian, pada status kewarganegaraan E-KTP WNA tercantum negara asalnya dan menggunakan bahasa Inggris.

Baca Juga: Awal Desember 2023, Depok Luncurkan Program Hapus Denda PBB-P2

Namun, E KTP WNA tersebut memiliki data keterangan yang sama dengan E-KTP WNI. Hanya yang membedakan yaitu menggunakan Bahasa Inggris.

"Jadi perbedaannya ada pada masa berlaku, warna, penggunaan bahasa, dan keterangan negara asal," ungkap Nuraeni.

Pihaknya lanjut Nuraeni, uga bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kota Depok, untuk menghimbau dan mengingatkan para WNA di kota Depok untuk segera ganti E-KTP warna biru menjadi E-KTP warna orange" jelas Nuraeni.

"Kami bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kota Depok untuk didorong para WNA segera menggantikan E-KTP lamanya," tambahnya.

Lanjut Nuraeni, pihaknya juga mengingatkan WNA untuk segera mengganti E-KTP yang lama diganti dengan yang baru.

"Kami ingatkan kepada WNA untuk mengganti E-KTP dengan mendatangi Kantor Wali Kota Depok Gedung Dibaleka II Lantai 1 pada loket WNA untuk penggantian E-KTP," terangnya.

Sumber: depok.go.id