Nasional

Politisi PKS Kecam Wakil Ketua DPRD Depok yang 'Gaduhkan' Pernyataan Berobat Gratis Tunjukkan KTP

Politis PKS Kota Depok, Dian Nurfarida.

ruzka.republika.co.id--Para anggota DPRD Kota Depok yang sibuk 'gaduhkan' pernyataan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono yakni berobat gratis dengan tunjukkan KTP mendapat kecaman politisi PKS Kota Depok, Dian Nurfarida.

"Mereka sebenarnya paham. Niatnya nggak murni bela masyarakat, cuma mau menyudutkan Wakil Wali Kota Depok saja," ujar Dian ke sejumlah awak media di Kota Depok, Kamis (14/12/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Dian mengecam cara-cara yang tak elok sebagai anggota DPRD Depok, apalagi sebagai Wakil Ketua DPRD Depok bukannya memberikan penjelasan kepada masyarakat yang mencerdaskan mengenai program tersebut.

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Pemukiman Warga di Depok, 5 Rumah Rusak

Apalagi, tak pantas tanpa bukti menyudutkan Wakil Wali Kota Depok dengan tuduhan ngebet jadi Wali Kota Depok.

"Sudah menyerang pribadi, tuduhan yang nggak mendasar. Saya yakin sekali mereka tahu yang dimaksud pernyataan berobat gratis hanya tunjukkan KTP, tapi pura-pura nggak tahu, yang penting viral, nggak peduli benar atau salah," tuturnya.

Menurut Dian, hak masyarakat mendapat pelayanan kesehatan itu diatur dalam undang-undang yang pelaksanaannya melalui BPJS Kesehatan. "Untuk urusan kesehatan, sebagai anggota dewan janganlah melakukan pembodohan masyarakat. Bukankah fungsi wakil rakyat itu mencerdaskan?," tegasnya.

Baca Juga: Dinkes Depok Adakan Pertemuan Bersama Lintas Program dan Sektor, Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Dian mengajak para anggota dewan 'tukang gaduh' untuk melakukan fungsinya mencerdaskan dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok, Mohammad Idris Nomor 003/9173-Dinkes Tentang Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Depok.

Sehubungan Kota Depok sudah berstatus UHC Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tanggal 1 Desember 2023 maka terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.

Masyarakat yang sedang sakit. Dirawat di IGD Rumah Sakit di Kota Depok. Pasien yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan cukup menunjukkan KTP atau KK.

Baca Juga: UI Raih 6 Penghargaan Diberbagai Kategori Anugerah Diktiristek 2023

Namun, jika pasien belum terdaftar BPJS Kesehatan, dengan menunjukkan KTP atau KK, kemudian pihak Rumah Sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dengan dilampiri surat keterangan rawat.

Lalu, Dinkes Kota Depok mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.

Jika berobat rawat jalan ke Rumah Sakit. Pasien BPJS atau bukan tetap datang ke fasilitas kesehatan Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP atau KK. Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke Rumah Sakit.

Baca Juga: Depok Sampaikan Realisasi Program Pembangunan ke Para Mahasiswa

Adapun pasien yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan atau yang tidak mampir, Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN.

Untuk pasien dirawat di Rumah Sakit luar Kota Depok yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pasien menunjukkan KTP atau KK. Pihak keluarga (yang terdapat dalam KK) melaporkan ke Puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat. Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) maksimal 3 x 24 jam.

Baca Juga: Tips Memakai Masker Wajah yang Tepat Agar Kamu Tidak Salah Lagi

Untuk persalinan di Puskesmas Mampu Poned. Pasien menunjukkan KTP atau KK. Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan

Masyarakat yang tidak sakit. Bagi anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI. Datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK dan bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI.

Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan.

Baca Juga: Depok Gelar Rakor Pencegahan Peredaran Obat Ilegal

Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG.

Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara berkala akan melakukan verifikasi data peserta PBI APBD.

Jika masuk kategori tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif.

Namun jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri.

Reporter: Luki Leonaldo