Nasional

Cek Fakta, Surat Edaran Kemenkes Tentang Wajib Pakai Masker, Hoax atau Bukan!

Flayer Kemenkes terkait hoax SE wajib pemakaian masker.

ruzka.republika.co.id--Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang kembali wajib pakai masker mulai 15 Desember 2023 dikarena pandemi Covid-19 kembal meningkat.

Hal itu berdasarkan SE Kemenkes Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Tertuang dalam SE tersebut, pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti:
- transportasi umum
- fasilitas pelayanan kesehatan
- fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.

Baca Juga: Polda Kepri Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Operasi Cooling System untuk Pemilu Damai di Pulau Rempang

Namun, setelah di cek, faktanya SE tersebut hoax. Kemenkes menggeluarkan flayer yang menegaskan SE yang beredar merupakan hoax.

Adapun faktanya:

1. Kemenkes tidak menggeluarkan SE terkait kewajiban pengunaan masker.
2. Masyarakat diminta untuk memakai masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
3. Selain itu masyarakat diminta selalu mempraktekan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19.
4. Dan, juga lakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster.
5. Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu segera lakukan tes PCR Covid-19, jika hasilnya positif lakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Permainan Edukasi, Pahami Karakteristik Batuan secara Makroskopis di Laboratorium Parangtopo UI, Dimainkan Siswa SMAN 1 Depok

Berita Terkait

Image

9 Puskesmas di Kota Depok akan Ikuti Akreditasi Perdana Kemenkes

Image

Arcturus, Subvarian Covid-19 Muncul di India, Ini Cara Pencegahannya

Image

Pentingnya Self Love dan Berpikir Rasional pada ODHIV dan ODHA