Cek Fakta, Surat Edaran Kemenkes Tentang Wajib Pakai Masker, Hoax atau Bukan!
ruzka.republika.co.id--Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang kembali wajib pakai masker mulai 15 Desember 2023 dikarena pandemi Covid-19 kembal meningkat.
Hal itu berdasarkan SE Kemenkes Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.
Tertuang dalam SE tersebut, pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti:
- transportasi umum
- fasilitas pelayanan kesehatan
- fasilitas umum lainnya yang terdapat kerumunan orang.
Namun, setelah di cek, faktanya SE tersebut hoax. Kemenkes menggeluarkan flayer yang menegaskan SE yang beredar merupakan hoax.
Adapun faktanya:
1. Kemenkes tidak menggeluarkan SE terkait kewajiban pengunaan masker.
2. Masyarakat diminta untuk memakai masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19, juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.
3. Selain itu masyarakat diminta selalu mempraktekan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19.
4. Dan, juga lakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster.
5. Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu segera lakukan tes PCR Covid-19, jika hasilnya positif lakukan isolasi mandiri.