Nasional

Saksi Pemilu 2024 di Depok Diberi Pelatihan Bawaslu

Pelatihan saksi Pemilu oleh Bawaslu Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memberikan pelatihan mengenai mekanisme, tugas dan kewajiban saksi peserta pemilu 2024 yang akan bertugas saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Adapun dasar Pelatihan saksi peserta pemilu adalah amanah dari Pasal 351 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pelatihan saksi ini dihadiri oleh 414 peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik (parpol) peserta pemilu, tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden, pemantau pemilu, penggiat pemilu dan media.

Baca Juga: Calhaj Depok Diimbau Segera Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Dalam pelatihan ini akan diberikan tentang antisipasi kecurangan, pelanggaran yang sering terjadi, hingga bagaimana cara pelaporan jika terjadi kecurangan.

"Pelatihan ini sudah terlaksana di Wisma Hijau, Cimanggis Depok, pada 22 Desember kemarin. Saya mengimbau agar setiap pelatihan yang diberikan kepada perwakilan dapat diteruskan kepada seksi di internal partai masing-masing," ujar Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif dalam keterangan yang diterima, Rabu (27/12/2023).

Menurut Anggota Bawaslu Kota Depok, Andriansyah, pelatihan tersebut sangat penting bagi saksi pemilu sebagai bekal, baik sebelum hari pemungutan hingga pada saat pelaksanaan. Kegiatan dibagi menjadi tiga kelas A,B dan C.

Baca Juga: UPTD Metrologi Legal Depok Sukses Lampaui Target

“Sebagai saksi kita harus bisa memantau Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita masing-masing, jadi jangan hanya hari H saja. Contoh, kita juga bisa mengawasi tempat pemungutan suara (TPS), apakah sudah memenuhi standar, kritis untuk akses jika ada yang disabilitas,” jelasnya.

Selanjutnya pada kesempatan yang sama dalam kelas berbeda, Anggota Bawaslu Kota Depok, Risal Randa juga menyampaikan sambutannya pada pembukaan di kelas B.

“Penting sekali kegiatan ini untuk saksi. Contohnya kita harus tahu, tentang DPT di TPS yang akan kita awasi, kemudian tentang surat suara yang berhak didapatkan oleh Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bahkan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Penyakit Infeksi Tinggi, Ilmu Mikrobiologi Jadi Jawaban Pencegahannya

Mantan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Iqbal Alam Islam yang diundang sebagai pemateri pada kelas A menceritakan, pengalaman yang pernah dialami, kewajiban saksi, peran dan tanggung jawab saksi partai politik.

Peserta pelatihan diberikan pemahaman yang mendalam tentang peran krusial yang dimainkan oleh saksi partai politik dalam pengawasan pemilu, termasuk tugas-tugas mereka selama proses pemilihan.

"Saya mengajak saksi untuk datang pukul 06.30 WIB di TPS agar mengikuti dari awal kegiatan dan mengawasi jalannya pemungutan suara," harapnya.