Pemilu 2024, Bawaslu Depok Butuh Pengawas TPS, Buruan Daftar dan Simak Syaratnya
ruzka.republika.co.id--Kebutuhan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Depok cukup banyak.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok membuka kesempatan bagi warga yang berkualifikasi untuk menjadi pengawas TPS.
Simak informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran untuk tenaga pengawas TPS.
Baca Juga: KONI Depok Berikan Bonus Penghargaan Prestasi Bagi Atlet dan Pelatih
I. Persyaratan Umum:
Untuk dapat mengikuti seleksi menjadi pengawas TPS diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Minimal berusia 21 tahun.
3. Pendidikan minimal SMA sederajat.
4. Tidak menjadi anggota Partai Politik, Timses, Relawan, atau saksi TPS.
5. Berdomisili di kecamatan setempat, yang dibuktikan dengan KTP.
6. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.
7. Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Bangsa pada Proklamasi 17 Agustus 1945.
8. Bersedia bekerja penuh waktu
Baca Juga: Tertibkan Jaringan Telematika, PLN Icon Plus Pastikan Distribusi Listrik Aman bagi Masyarakat
II. Berkas Pendaftaran:
Untuk melengkapi proses pendaftaran, calon peserta diharapkan menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP.
2. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah (2 lembar).
3. Fotocopy ijazah terakhir (harap membawa yang asli).
4. Surat pendaftaran.
5. Daftar riwayat hidup.
6. Surat pernyataan bermaterai.
7. Surat keterangan sehat.
Baca Juga: Calon Pembimbing Ibadah Haji Depok Ikuti Seleksi, Bertugas Saat Ibadah Haji 2024
III. Waktu dan Tempat Pendaftaran
Proses pendaftaran akan berlangsung pada tanggal 2-6 Januari 2024, di Kantor Sekretariat Panwascam.
Calon peserta diharapkan untuk hadir langsung dan memastikan bahwa semua berkas pendaftaran telah lengkap.
Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif mengimbau kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk aktif berpartisipasi dalam proses seleksi ini.
"Keberhasilan pemilihan umum juga bergantung pada kontribusi dan kewaspadaan para pengawas TPS," terang Arif dalam keterangan yang diterima, Sabtu (30/12/2023).
Baca Juga: Dukung Fesyen Muslim, Wali Kota Depok Resmikan Butik Cing Ikah
Ia menambahkan informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait proses pendaftaran, bisa menghubungi Kantor Sekretariat Panwascam di alamat yang telah ditentukan.
"Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pengawas TPS yang berkualitas untuk mendukung kelancaran Pemilu 024," harap Arif.