Mulai 1 Januari 2024, Vaksinasi Covid-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Rentan
ruzka.republika.co.id--Dengan semakin terkendalinya Covid 19, upaya perlindungan melalui vaksinasi semakin difokuskan untuk kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat Covid 19.
Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covis 19 Program. Dimana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.
"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," jelas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Maxi Rein Rondonuwu, Ahad (31/12/2023).
Baca Juga: 13 Bom di Jakarta, Film Akhir Tahun yang Penuh Ketegangan
Dirjen Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.
Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin Covid 19.
Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas.
Dan, kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.
Baca Juga: Mahasiswa UI Modifikasi Bakteri Salmonella untuk Bunuh Sel Kanker Serviks
Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan.
Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Depok Soft Launching Mal Pelayanan Publik, Ini 14 Layanannya
“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dr Rizka Andalucia Apt.
Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini Satu Sehat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].