Bawaslu Depok Catat Pelanggaran Parpol dan Caleg Pasang Iklan di Media Sebelum Waktunya, Ini Waktu yang Diperbolehkan
ruzka.republika.co.id--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi jalannya tahapan kampanye.
Diawali dengan memberikan surat imbauan kepada peserta Pemilu yakni partai politik (parpol) dan Calon Legislatif (Caleg) untuk melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, sara dan politik identitas.
Sudah hampir tiga minggu lebih pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga: PLN Berhasil Amankan Suplai Listrik Andal di Malam Tahun Baru 2024
Bawaslu Kota Depok sudah mensosialisasikan mulai dari kampanye tatap muka dan dialog, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, debat pasangan calon, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye telah dilakukan.
Lalu juga sosialisasikan terkait gelaran rapat umum dan iklan kampanye di media massa cetak, online, elektronik dan di sosial media (sosmed).
Untuk iklan kampanye Parpol dan Caleg di media baru diperbolehkan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2023.
Baca Juga: Perayaan Malam Tahun Baru di Depok Open Space, Diramaikan Bazar UMKM dan Penampilan Hedi Yunus
Jika pasang iklan di media sudah dilakukan maka sudah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu 2024 akan terkena Pidana Pemilu dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Bawaslu meminta, apabila ada media yang sudah terlanjur menayangkan iklan kampanye di media online untuk segera dihapus (takedown) dan bagi yang belum diharapkan bersabar hingga waktunya tiba pada 21 Januari 2024.
Untuk iklan kampanye di media cetak, jika ada temuan dan laporan masyarakat, maka akan diproses pelanggaran Pidana Pemilu. Telah dibentuk juga Gugus Tugas bersama KPU dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca Juga: FOTO: Depok Rayakan Malam Tahun Baru Penuh Warna
“Sudah banyak bertebaran iklan kampanye Parpol dan Caleg di koran dan media online. Itu sudah melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilu 2024,” kata Anggota Bawaslu Kota Depok, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Sulastio, Ahad (31/12/2023).
Selanjutnya, Bawaslu Kota Depok telah merekap dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terkait pengawasan kampanye. Lebih dari 521 kegiatan tercatat namun diantaranya terdapat 72 kegiatan yang tidak jadi terlaksana.
“Kegiatan dibatalkan karena Caleg sakit, hujan atau alasan lainnya. Pengawasan telah dilakukan pada sejumlah Parpol yang telah melaksanakan kampanye per 28 Desember 2023," ungkapnya.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Vaksinasi Covid-19 Tetap Gratis untuk Kelompok Rentan
Dalam melakukan pengawasan kampanye, terdapat sejumlah aturan yang telah ditetapkan, diantaranya tidak boleh membagikan bahan kampanye di atas Rp 100.000 serta kampanye bebas dari anak-anak dan pihak lain yang dilarang sesuai Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu.
Lebih lanjut dalam melaksanakan kampanye, setiap Parpol wajib menyerahkan surat pemberitahuan kampanye kepada Polres, Bawaslu dan KPU Kota Depok sebagai tembusan.
"Hingga minggu ketiga ini, Bawaslu Kota Depok melihat secara umum tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam mengirimkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke Bawaslu sudah cukup baik," jelas Sulastio.
Baca Juga: 13 Bom di Jakarta, Film Akhir Tahun yang Penuh Ketegangan
Walaupun masih terjadi beberapa kegiatan kampanye yang ditemukan pengawas belum menyerahkan STTP. Terkait hal tersebut Bawaslu Kota Depok telah melakukan sanksi administrasi berupa teguran kepada peserta pemilu.
“Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kota Depok, meskipun tidak menerima tembusan STTP, dalam pengawasan kampanye juga mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran,” terangnya.
Sesuai pasal 31 ayat 4 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu yang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, pertemuan komunitas, dan tempat umum juga harus mengantongi STTP.