Nasional

Bawaslu Depok akan Prioritaskan Tindakan Pelanggaran Kampanye

Ketua Bawaslu Kota Depok M Fathul Arif saat menyambangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Senin (08/01/2024).

ruzka.republika.co.id--Saat ini sedang berlangsung masa kampanye Pemilu 2024. Pelanggaran kampanye terlihat dengan 'kasat mata'.

Misalnya, banyak ditemukan alat peraga kampanye yang di pasang tidak pada tempatnya. Ada alat peraga kampanye yang dipasang di pohon, di fasilitas pemerintah serta iklan kampanye di media massa yang belum waktunya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Kami akan tertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Untuk iklan di media massa belum diperbolehkan. Kami sudah berikan surat peringatan ke media-media yang telah memasang iklan kampanye," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok M Fathul Arif saat menyambangi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Senin (08/01/2024).

Baca Juga: Permudah Layanan, BPN Depok Miliki Sejumlah Layanan Digital

Pelaksanaan Pemilu 2024 diatur Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

"Kami ingatkan jangan pasang alat peraga (APK) di pohon dan fasilitas milik pemerintah. Untuk iklan di media massa, baru boleh dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Perbuatan atas pelanggaran Pemilu bisa dikenakan sanksi administratif hingga Pidana," tegas Arif.

Menurut Arif, Bawaslu Kota Depok belum menemukan pelanggaran Pemilu 2024 yang cukup signifikan, walaupun cukup banyak mendapatkan laporan maupun temuan soal adanya dugaan pelanggaran.

Baca Juga: FOTO: Polemik Berkahir, Ini Kegiatan Hari Pertama Masuk Sekolah di Gedung Baru SDN Pondok Cina 1 Depok

"Ada prioritas pelanggaran yang akan diambil tindakan. Tentu dengan bukti kuat dan memenuhi unsur pelanggaran yang akan ditindak. Hingga saat ini temuan belum memenuhi unsur pelanggaran," jelasnya.

Lanjut Arif, pihaknya sejauh ini sedang merekap dugaan-dugaan pelanggaran, mulai dari STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) pengajuan izin kampanye, APK, dan ada beberapa yang viral-viral di media sosial.

"Kami akan telusuri. Tapi dari semua itu belum ada yang memenuhi unsur pelanggaran berat," ucapnya.

Baca Juga: Polemik Berakhir, Siswa SDN Pondok Cina 1 Depok Senang Ikuti Proses Belajar Mengajar di Gedung Baru

Ia mengutarakan, belum ditemukan pelanggaran menjadi bukti edukasi perihal pemahaman serta pengetahuan akan larangan dalam masa kampanye terbilang cukup baik bagi peserta Pemilu 2024.

"Sampai saat ini kami melihat edukasi di peserta pemilu sudah cukup signifikan. Mereka sudah paham betul pada sisi mana mereka mendapat teguran dan pelanggaran," kata Arif.

Baca Juga: Depok Gelar Sosialisasi Program Pembangunan 2024, Fokus Infrastruktur dan Fasilitas Pelayanan Publik

Bawaslu Kota Depok tetap terus melakukan pengawasan sambil melakukan sosialisasi agar peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan masa kampanye.

"Tentu kalau edukasi maupun sosialisasi ke peserta Pemilu terus digencarkan. Kami sampaikan juga sanksi-sanksi yang bisa didapat kalau mereka melakukan pelanggaran, baik itu yang berupa administratif maupun Pidana," ungkap Arif.