Ini Target PTSL Tahun 2024 Kota Depok, Prioritaskan Wilayah Belum Terdaftar
ruzka.republika.co.id--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menargetkan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.
Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Kantor BPN Kota Depok, Agus Trisna mengatakan, terkait syarat mengikuti program PSL, lebih rinci, secara umum ketentuan program PTSL tahun 2023 dan 2024 tidak berubah.
"Diprioritaskan wilayah yang mayoritas belum terdaftar secara lengkap di BPN," kata Agus di Kantor BPN Kota Depok, Selasa (30/01/2024).
Selanjutnya, kata Agus harus memiliki potensi sengketa atau konflik yang rendah, memiliki tingkat kepentingan masyarakat yang tinggi dan memiliki kesiapan pendukung dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan program PTSL.
“Khusus untuk pemohon PTSL, syaratnya juga umum. Salah satunya permohonan melampirkan bukti kepemilikan tanah dan dokumen pendukung lainnya. Kalau belum jelas silahkan datang ke kantor BPN Depok,” jelasnya.
Tahap selanjutnya, mengikuti sosialisasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh petugas lapangan. Lalu, mengikuti pengukuran dan pemeriksaan batas tanah yang dilakukan oleh petugas.
Baca Juga: BNN Depok Mewaspadai Sedang Trennya Narkoba Jenis Ganja Sinte, Transaksi di Medsos
Setelah selesai pemohon diminta untuk mengikuti penataan batas tanah dan penandatanganan berita acara kesepakatan batas tanah bersama tetangga dan saksi.
“Ketika tahap-tahap tersebut sudah selesai maka langkah selanjutnya tinggal menunggu penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan oleh petugas administrasi,” terang Agus.
Disinggung soal biaya PTSL, Agus menyebut biaya PTSL terdiri dari biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah, yaitu biaya yang dibayar kepada petugas lapangan untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan batas tanah.
Baca Juga: BPN Depok Bagi 2 Tim Khusus Percepat Realisasi Target PTSL 2024
“Kepada warga mohon dicatat dicatat ya, bahwa syarat-syarat ini dapat berubah sesuai kebijakan dan ketentuan. Jangan lupa pula memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi di website Kementerian ATR/BPN,” ungkap Agus.
Berikut ini Target PTSL Tahun 2024 Kota Depok:
1. Kecamatan Beji
- Tanah Baru: 500 bidang
- Kukusan: 500 bidang
2. Kecamatan Cipayung
- Cipayung Jaya: 100 bidang
- Pondok Jaya: 100 bidang
- Ratu Jaya: 750 bidang
Baca Juga: Depok Lakukan Sejumlah Langkah Antisipasi Cegah DBD
3. Kecamatan Tapos
- Cilangkap: 500 bidang
- Leuwinanggung : 200 bidang
4. Kecamatan Bojong Sari
- Curug: 200 bidang
- Serua: 150 bidang
5. Kecamatan Sawangan
- Sawangan Baru: 100 bidang
- Pengasinan: 500 bidang
- Sawangan: 250 bidang
6. Kecamatan Pancoran Mas
- Pancoran Mas: 250 bidang
- Mampang: 250 bidang
- Rangkapan Jaya: 250 bidang
- Depok: 100 bidang
7. Kecamatan Cilodong
- Kalibaru: 100 bidang
- Sukamaju: 200 bidang
Total: 5 000 bidang.
Baca Juga: Publikasi Ilmiah Versi Nature Index, UI Kembali Raih Top Institutions di Indonesia
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian Kantor BPN Kota Depok, Indrayanto meminta masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL dapat datang langsung ke kantor BPN Kota Depok, jika belum memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan berikan penjelasan secara detail. Masyarakat juga dapat melihat syarat-syarat PTSL dengan melihat di mesin pencarian, atau memanfaatkan sejumlah platform layanan pertanahan berbasis digital yang ada dan tersedia,” jelasnya.
Beberapa layanan yang telah dihadirkan Kementerian ATR/BPN berbasis digital tersebut di antaranya Sentuh Tanahku, Gistaru, Loketku, #tanyaATRBPN, ppid.atrbpn.go.id atau Sigtora Layanan.
“Daftarkan segera tanah Anda. Ingat jangan melalui perantara, atau calo. Syarat mudah, dan Kantor BPN Kota Depok melayani dan membantu,” imbuh Indrayanto. (***)