Nasional

Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Pemkot Depok Keluarkan SE Atur Instansi Pelayanan

SE Wali Kota Nomor: 850/790-Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Lingkungan Pemkot Depok.

ruzka.republika.co.id--Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Menindaklanjuti SKB tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 850/791-Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Lingkungan Pemkot Depok.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

SE merinci jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yakni sebanyak 27 hari yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama.

Adapun 27 hari libur dan cuti bersama terdiri dari, sebanyak 17 hari libur dan cuti bersama 10 hari.

Baca Juga: Cegah Stunting, RSUI Depok Gelar Workshop Pembuatan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) untuk Masyarakat

Dalam SE tersebut dijelaskan juga bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tanggal 1 Ramadhan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Bagi Perangkat Daerah (PD) yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, antara lain: Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Kebersihan, Perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, pimpinan Perangkat Daerah.

Baca Juga: PKK Miliki Peran Penting Atasi Stunting di Depok

Perangkat Daerah agar mengatur penugasan pegawai pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:

A. Libur Nasional Tahun 2024

- 1 Januari : Tahun Baru 2024 Masehi.

- 8 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

- 10 Februari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

- 11 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

- 29 Maret : Wafat Isa Al Masih.

- 31 Maret : Hari Paskah.

- 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional.

- 9 Mei : Kenaikan Isa Al Masih.

- 23 Mei : Hari Raya Waisak 2568 BE.

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila.

- 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

- 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 Hijriah.

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

- 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW.

- 25 Desember : Hari Raya Natal.

Baca Juga: Depok Peringati Hari Kesadaran Rhematoid Arthritis, Pentingnya Jaga Kesehatan Tulang dan Sendi Bagi Lansia

B. Cuti Bersama

- 9 Febuari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

- 12 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

- 8, 9, 12 dan 15 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

- 10 Mei : Kenaikan Isa Al Masih.

- 24 Mei : Hari Raya Waisak.

- 18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

- 26 Desember : Hari Raya Natal.

Berita Terkait

Image

Selama Ramadhan, Disdik Depok Keluarkan Kebijakan Terkait Kegiatan Belajar Mengajar

Image

Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Penerima Bansos Bisa Daftar ?

Image

Komisi A DPRD Depok Minta Kesejahteraan ASN Ditingkatkan