Nasional

Sertifikat PTSL 2024 di Depok Gratis, SKB 3 Menteri Tetap Jadi Panduan

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan (kiri) dan Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Depok, Agus Tresna (kanan)

ruzka.republika.co.id--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok sudah memulai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Program ini menawarkan layanan gratis yang mencakup proses dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Namun, ada beberapa proses lain yang biayanya harus ditanggung oleh masyarakat.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan program PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

Baca Juga: Para Ahli Berbagi Pemahaman Memilih Pendidikan dan Karir Siswa SMA

Sementara dalam praktiknya, proses-proses tersebut, meliputi pemasangan tanda batas, persiapan dokumen.

Jika ada warisan, tentu saja diperlukan surat waris. Demikian pula jika ada transaksi jual beli maka akta jual beli dan pembayaran pajak diperlukan.

“Semua biaya tersebut, ditanggung oleh masyarakat. Jadi, yang gratis adalah semua biaya yang ditanggung Pemerintah dari proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat,” ujar Indra Gunawan dalam keterangan yang diterima, Rabu (07/02/2024).

Baca Juga: Polrestro Depok Bersilahturahmi ke PWI, Dukung Kondusifitas Pemilu 2024

Ketika ditanya apakah pihak kelurahan di Kota Depok dapat memungut biaya dalam program PTSL?

Indra mengatakan, diperkenankan dengan catatan, bahwa jumlahnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Soal biaya, untuk wilayah Jawa dan Bali, sebesar Rp 150 ribu. Biaya ini digunakan untuk persiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa,” terangnya.

Baca Juga: Keren! Siswa SMPIT-SMAIT Insan Mandiri Cibubur Laksanakan Ibadah Umroh

Lalu, proses apa saja yang tidak dipungut biaya dalam program PTSL?

Indra menjawab, proses itu meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis (seperti pengumpulan berkas alas hak) pengumpulan data fisik (seperti pengukuran bidang tanah).

Termasuk, terkait pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi dan laporan.

Kemudian, jika ada beberapa hal lain yang biayanya harus ditanggung oleh masyarakat. Misalnya, penyediaan surat tanah (jika belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (seperti meterai, fotokopi, letter C dan sebagainya).

Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Depok, Agus Tresna menjelaskan lebih jauh Pemerintah dalam hal BPN Kota Depok berupaya untuk memfasilitasi proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.

Baca Juga: PWI Buka Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI), Pembukaan Dihadiri Mendikbudristek

"Salah satu keuntungan utama dari program ini adalah bahwa pengurusan sertifikat tanah PTSL tidak dipungut biaya alias gratis,” jelas Agus.

Program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah mereka, sehingga dapat memperoleh hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum melalui penerbitan sertifikat tanah.

“Harapannya dengan program ini, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka tanpa harus membayar biaya apapun. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses ke hak atas tanah mereka,” papar Agus.

Baca Juga: Depok Targetkan Tingkat Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Capai 88 Persen

Lalu apa saja ketentuan SKB Tiga Menteri yang dimaksud, Agus menjelaskan ketentuan SKB tiga menteri mengatur berbagai aspek terkait dengan program PTSL, termasuk kriteria dan prosedur untuk pengajuan sertifikat tanah hingga mekanisme untuk penyelesaian sengketa tanah.

“Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses sertifikasi tanah berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Agus menyadari masih banyak warga Kota Depok yang mempertanyakan persyaratan pengajuan PTSL.

Baca Juga: Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Pemkot Depok Keluarkan SE Atur Instansi Pelayanan

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Kota Depok dalam pengajuan sertifikat PTSL 2024:

1. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas dan status kependudukan pemohon.

2. Surat Permohonan Pengajuan Peserta PTSL: Surat ini berfungsi sebagai bukti permohonan resmi dari pemohon untuk mengikuti program PTSL.

3. Pemasangan Tanda Batas Tanah: Tanda batas tanah harus dipasang dan disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti Surat Tanah: Bukti surat tanah bisa berupa Letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Berita Acara Kesaksian, atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.

Baca Juga: Cegah Stunting, RSUI Depok Gelar Workshop Pembuatan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) untuk Masyarakat

Sedangkan untuk proses pengajuan PTSL di BPN Kota Depok cukup mudah dan dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.

2. Datang ke Kantor BPN Kota Depok pada jam kerja.

3. Ikuti petunjuk petugas dengan baik.

4. Jika muncul pertanyaan, warga diminta tidak ragu untuk bertanya kepada petugas.

“Sekali lagi, bahwa program PTSL di Kota Depok memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Dengan catatan, memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah,” ungkap Agus Tresna.

Berita Terkait

Image

BPN Kota Depok Buka Posko Pengaduan, Masih Ada Sekitar 1.000 Sertipikat PTSL yang Belum Jadi

Image

Depok Sambut Peluncuran 1 Juta Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas

Image

Disnaker Depok Buka Pelatihan Kerja di Tahun 2023 Gratis, Ini Link Daftar