Nasional

Hasil Pemilu 2024, Bawaslu Depok Harap Masyarakat Tunggu Hasil Resmi KPU

Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif.

ruzka.republika.co.id--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok berharap agar masyarakat menunggu hasil resmi Pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Itu diutarakan Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif menanggapi beredarnya informasi 50 nama Caleg yang akan lolos ke DPRD Kota Depok.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Informasi yang beredar di masyarakat belum tentu benar. Saya sendiri mendapat informasi tersebut, namun saya nyatakan ini belum final. Saat ini masih dalam penghitungan suara di tingkat kecamatan," ujar Fathul Arif dalam keterangan yang diterima, Senin (19/02/2024).

Baca Juga: Depok Gelar Webinar Peringati Hari Kusta Sedunia, Atasi Stigma Buruk Penyakit Kusta

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan terus memantau setiap pergerakan suara di setiap kecamatan yang sedang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Masyarakat juga bisa terus mengawal dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan baik penghitungan dan rekap suara di tingkat kecamatan masing-masing hingga tingkat kota nantinya," harap Fathul.

Menurut Fathul, update saat ini Minggu (18/02/2024) di PPK se-Kota Depok sedang melakukan rekap suara ditingkat kecamatan.

Baca Juga: Tempat Perhitungan Suara Tingkat Kecamatan di Tapos Dicurigai, Lokasinya Masuk Gang Sempit, Ini Kata Ketua KPU Depok

Namun karena SiRekap aplikasi penghitungan dari KPU sedang maintenance atau belum bisa diakses untuk input data, maka saat ini sedang menunggu alat kerja manual dari KPU Depok.

Menurut KPU RI, dalam hal keterbukaan informasi publik, masyarakat juga bisa memantau rekap hasil formulir C1 baik pemilihan Calon Presiden hingga Calon Anggota DPRD tingkat kota melalui laman resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id.

Baca Juga: Warga Nahdliyyin Sambut Gembira Lonjakan Suara PKB di Pemilu 2024, Siap Jaga Depok Lebih Baik

Secara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 413 ayat 3, tertulis bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Artinya KPU Depok akan menetapkan secara resmi perolehan suara Parpol untuk calon anggota DPRD Kota Depok paling lambat tanggal 5 Maret 2024. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya