Hasil Pemilu 2024, Bawaslu Depok Harap Masyarakat Tunggu Hasil Resmi KPU
ruzka.republika.co.id--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok berharap agar masyarakat menunggu hasil resmi Pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Itu diutarakan Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif menanggapi beredarnya informasi 50 nama Caleg yang akan lolos ke DPRD Kota Depok.
"Informasi yang beredar di masyarakat belum tentu benar. Saya sendiri mendapat informasi tersebut, namun saya nyatakan ini belum final. Saat ini masih dalam penghitungan suara di tingkat kecamatan," ujar Fathul Arif dalam keterangan yang diterima, Senin (19/02/2024).
Baca Juga: Depok Gelar Webinar Peringati Hari Kusta Sedunia, Atasi Stigma Buruk Penyakit Kusta
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan terus memantau setiap pergerakan suara di setiap kecamatan yang sedang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Masyarakat juga bisa terus mengawal dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan baik penghitungan dan rekap suara di tingkat kecamatan masing-masing hingga tingkat kota nantinya," harap Fathul.
Menurut Fathul, update saat ini Minggu (18/02/2024) di PPK se-Kota Depok sedang melakukan rekap suara ditingkat kecamatan.
Namun karena SiRekap aplikasi penghitungan dari KPU sedang maintenance atau belum bisa diakses untuk input data, maka saat ini sedang menunggu alat kerja manual dari KPU Depok.
Menurut KPU RI, dalam hal keterbukaan informasi publik, masyarakat juga bisa memantau rekap hasil formulir C1 baik pemilihan Calon Presiden hingga Calon Anggota DPRD tingkat kota melalui laman resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id.
Baca Juga: Warga Nahdliyyin Sambut Gembira Lonjakan Suara PKB di Pemilu 2024, Siap Jaga Depok Lebih Baik
Secara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 413 ayat 3, tertulis bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Artinya KPU Depok akan menetapkan secara resmi perolehan suara Parpol untuk calon anggota DPRD Kota Depok paling lambat tanggal 5 Maret 2024. (***)