BPN Depok Tandatangani Pakta Integritas Cegah Korupsi
ruzka.republika.co.id--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menandatangani pakta integritas cegah korupsi.
Adapun pakta integritas sebagai bagian dari komitmen BPN Kota Depok dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Penandatanganan Pakta Integritas merupakan dokumen yang berisi janji dan komitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: RSUD Khidmat Sehat Afiat Depok Gelar Seminar Perbaiki Kualitas Hidup Pasien Gagal Ginjal
Selain itu juga pakta integritas sebagai komitmen menolak tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kantor BPN Kota Depok.
“Komitmen terhadap integritas bukanlah sekadar tanda tangan di atas kertas, melainkan janji suci yang terukir dalam hati. Maka, untuk mencegah praktik kotor itu, kita mulai dari dalam. Disapu dulu biar bersih, agar kita sehat,” ujar Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, Kamis (29/02/2024).
Menurut Indra, penandatanganan pakta integritas merupakan sumpah yang dibubuhkan dalam kertas untuk berperang melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Bulog Tegaskan Stok Beras Cukup dan Harga Mulai Stabil
Ini sejalan dengan Deklarasi Zona Integritas yang telah dilakukan oleh pimpinan dan jajaran BPN Kota Depok.
“Kita bukan hanya menegaskan komitmen ini, tetapi juga membuktikan bahwa kita siap untuk berjalan di jalan yang benar, meski penuh tantangan. Mari kita bersama-sama menjadikan Indonesia lebih baik, bebas dari belenggu korupsi,” jelas Indra.
Pakta integritas mengandung nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-undang Dasar 1945, dan Pancasila yang mampu menciptakan zona integritas dan wilayah bebas korupsi.
Baca Juga: Ribuan Anak di Depok Jadi Sasaran Pemberian Obat Cacing
Serta bertujuan untuk memastikan layanan yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat dan stakeholder.
“Penandatanganan ini merupakan langkah awal yang penting dalam menjaga jati diri dan integritas suatu instansi. Kami berharap dapat amanah dalam melaksanakannya,” terang Indra.
Terlebih, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2024 menargetkan terdapat 100 satuan kerja yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Baca Juga: Diikuti Ratusan Pelajar, Depok Gelar Jambore Kebangsaan 2024
“Kami telah mendeklarasikan zona integritas. Pembangunan zona integritas ini adalah suatu keniscayaan sehingga cepat ataupun lambat harus dilaksanakan,” tegas Indra.
Dari masa ke masa, menurutnya, kualitas pelayanan publik selalu diupayakan untuk dibenahi dan diperbaiki dalam rangka memenuhi kebutuhan publik yang semakin beragam sesuai dinamika dan perkembangan zaman yang senantiasa berubah.
“Maka, pelayanan prima harus diterapkan, mulai dari garda terdepan yang berhadapan langsung dengan publik hingga ke level manajerial,” jelasnya.
Baca Juga: Depok Diguyur Hujan Sejak Pagi, Warga Diminta Waspada Banjir
Ia menambahkan, keberhasilan dalam pembangunan zona integritas dalam tataran pakta integritas, sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu pada unit organisasi.
Semuanya akan berdampak dan relevan dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas organisasi dalam mewujudkan reformasi birokrasi.
Langkah reformasi birokrasi ini, kata dia, dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Bermunculan Nama-nama Calon Wali Kota Depok, Calon ini Bakal Jadi Lawan Berat PKS
Tentu diharapkan mampu membentuk perilaku dan karakter aparatur birokrasi secara individu maupun kelembagaan, sehingga dampak positif dari perubahan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Oleh karena itu, diharapkan setiap aparatur memiliki integritas dan kualitas kinerja yang baik. Serta berorientasi pada pelayanan prima,” ungkap Indra. (***)