DPR RI Desak Pemerintah Perketat Aturan Gim Daring
RUZKA REPUBLIKA -- Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf turut berkomentar mengenai kasus kekerasan anak-anak yang dipengaruhi gim daring. Saat ditemui, ia dengan tegas meminta pemerintah melakukan pembatasan akses anak-anak terhadap gim daring yang mengandung kekerasan.
“Kami serukan untuk pemerintah pengetatan akses game online untuk anak-anak dibawah umur seperti pembatasan jam bermain ponsel,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf di Jakarta, Rabu (15/05/2024).
Selain itu, menurut mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) ini, gim daring yang mengandung kekerasan juga banyak membawa pengaruh terhadap perilaku anak-anak.
Sebab, lanjut Dede Yusuf, gim daring ini dapat merangsang kejiwaan anak-anak sehingga mengarah pada kekerasan.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno: Study Tour Sekolah Jangan Dijadikan Kambing Hitam
“Ada kelakuan yg berulang, seperti top up. Uang sekolah habis untuk top up game online. Kami sangat concern sekali, terutama pendidikan dan perilaku anak-anak ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mendesak negara dan Pemerintah untuk hadir dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif gim daring.
Seto menegaskan bahwa tanggung jawab untuk melindungi anak dari dampak berbahaya gim daring mengandung kekerasan tidak bisa dibebankan seluruhnya ke orang tua.
Baca Juga: Depok Gelar Forum Ekonomi, Bahas Peluang dan Tantangan Produk Pangan Segar Asal Hewan
Baca Juga: Pemkot Depok Raih 7 Penghargaan dari Ombudsman RI
Ia mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menggelorakan blokir terhadap gim daring yang mengandung kekerasan yang sedang ramai diperbincangkan.
“Memang benar kita tidak bisa serta merta menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada orangtua, karena orangtua sering kali kesulitan untuk mengawasi. Makanya Pemerintah harus hadir untuk menegakkan aturan,” ungkap Kak Seto Jumat (26/04/2024).
Untuk diketahui, pemerintah juga berencana segera merampungkan Peraturan Presiden tentang perlindungan anak dari gim daring demi merespons maraknya tindak kriminalitas seperti kekerasan, pornografi, pelecehan seksual, dan perundungan yang dilakukan anak-anak di bawah umur akibat pengaruh gim online. (***)