Study Tour di Depok, Panitia Wajib Ajukan Ijin Ramp Check Bus
RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan panitia study tour untuk ajukan permohonan ramp check bus.
Saat ini, pihak Dishub Kota Depok telah melakukan ramp check atau uji kelaikan 61 bus dari 36 sekolah yang akan melakukan study tour.
"Jadi wajib setiap penyelenggara study tour itu bersurat ke Dishub Kota Depok untuk lakukan uji kelaikan atau ramp check bus. Setelah itu kami akan keluarkan surat keterangan laik jalan," ujar Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan, Senin (20/05/2024).
Menurut Hindra, kewajiban permohonan surat ijin ramp check mengacu pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris tentang aturan kegiatan study tour.
"Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok juga harus mengecek keabsahan atau kelayakan kendaraan tersebut, sesuai rekomendasi Dishub Kota Depok," terangnya.
Lanjut Hindra, surat permohonan akan diproses dalam kisaran waktu 5 hari, untuk memeriksa kelengkapan data administrasi pada kendaraan yang akan digunakan study tour.
Baca Juga: PPDB 2024, Disdik Depok Keluarkan Petunjuk Teknis Jenjang SMPN, Simak Penjelasannya
"Kalau kendaraannya tidak layak pasti langsung kami tolak Seandainya Dishub menilai kelengkapan surat-surat masih belum layak, akan dikembalikan ke panitia untuk menyarankan mengganti mobil atau menunda kegiatan, atau bagaimana itu nanti kesepakatan antara panitia penyelenggara dan PO bus," jelasnya.
Ia menjelaskan, teknisnya, jika administratif diterima, Dishub Kota Depok akan ramp check sesaat sebelum keberangkatan.
Ramp check adalah memeriksa kelengkapan instrumen kendaraan. Di samping itu, ramp check sebenarnya sudah kerap dilakukan sejak tiga tahun lalu. Akan tetapi, pelaksanaan berlandaskan surat permohonan yang diterimanya dari penyelenggara.
Baca Juga: Keren! Ada Fashion Show Penampilan 70-an di Lebaran Depok 2024
"Jadi ramp check itu insidentil dan bisa dilakukan di luar Dishub, yakni dari ahli teknis di pool atau pihak Perusahaan Otobus (PO) nya sendiri. Sebenarnya, awal pelaksanaan tidak terlalu wajib. Tapi dengan turunnya SK dari PJ Gubernur, lalu ada SE Walkot ya akhirnya melibatkan kami dalam hal tersebut," jelas Hindra.
Sementara itu, Pihak kepolisian dari Unit Keselamatan Lalulintas (Kamsel) Polrestro Depok bersama Dishub Kota Depok melakukan pengecekan kelaikan atau ramp check bus pariwisata yang hendak berpergian. Hal itu dilakukan mencegah kecelakaan terjadi.
"Pengecekan kendaraan bus pariwisata ini kepada sekolah yang akan berpergian ke Jogja. Tujuannya adalah memastikan bahwa bus dalam kondisi prima dan siap digunakan," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra.
Baca Juga: Alley Market 2024 di UI, Hadirkan Berbagai Produk Makanan, Elektronik Hingga Aplikasi Inovatif
Uji kelaikan dilakukan dengan memeriksa kondisi fisik dan fungsi kendaraan. Selain itu, dilakukan juga pengecekan administrasi dan perizinan kendaraan angkutan umum.
"Inspeksi atau ramp check ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan kendaraan," terang Multazam.
Ia mengutarakan, petugas gabungan memeriksa juga kondisi rem, ban, lampu, dan sebagainya. Guna dipastikan semuanya berfungsi dengan normal.
Baca Juga: Lebaran Depok 2023, Ribuan Warga Padati Bazar UMKM, Diperkirakan Perputaran Uang Capai Rp 1 Miliar
Pihaknya, mengimbau seluruh pengusaha bus selalu memperhatikan kondisi kelaikan armadanya sesuai dengan peraturan lalu lintas. Salah satunya tidak boleh menggunakan klakson yang tidak sesuai pabrikan atau telolet. Setelah dilakukan pengecekan segala kelaikan, dinyatakan bus tersebut telah laik jalan.
"Kami menghimbau pengemudi bus untuk tetap patuhi tata tertib lalu lintas dan hati-hati saat berkemudi. Apabila ngantuk dan ada trouble, segera menepi sehingga dapat segera diatasi. Kami juga melakukan pengecekan kondisi kesehatan supir bus dan tes narkoba. Ini semua dilakukan untuk keselamatan dalam perjalanan study tour," tutur Multazam.(***)