Sekolah

PPDB 2024, Disdik Depok Keluarkan Petunjuk Teknis Jenjang SMPN, Simak Penjelasannya

PPDB 2024 jenjang SMPN di Kota Depok.

RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan surat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 untuk jenjang SMPN di Kota Depok akan dibuka secara online pada 3 Juni 2024.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Pendaftaran PPDB jenjang TK, SD dan SMP di Kota Depok dibuka pada 3-4 Juni 2024," kata Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Kota Depok Bahrudin dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/05/2024).

Baca Juga: Disdik Depok Keluarkan Petunjuk Teknis PPDB 2024 Jenjang SD, Ini Penjelasannya

Berikut tahapan dan syaratnya:

I. Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMPN)

A. Penjelasan Umum.

1. Jalur zonasi 50% Jalur afirmasi 30%, Jalur Perpindahan tugas orang tua 5% dan apabila ada sisa kuota akan dibuka Jalur Prestasi.

2. Jalur Zonasi Dilaksanakan secara daring, terdiri atas:

a). Calon Peserta Didik Baru lulusan dan asal Satuan Pendidikan luar zonasi (dalam Kota Depok) melakukan pendaftaran melalui situs web PPDB daring ke UPTD SMP yang dituju, dengan:

1) menunjukkan Surat Keterangan Lulus asli dan fotocopy dari Satuan Pendidikan asal.
2) menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok dan Akte Kelahiran asli dan fotocopy.
3) menunjukkan Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki.

Baca Juga: Kadisdik Jabar Diganti, Cegah Kecurangan, Gubernur Minta Pelaksana PPDB Tanda Tangani Pakta Integritas

b). Calon Peserta Didik asal Satuan Pendidikan Dalam Kota Depok bisa langsung mendaftar melalui situs web PPDB daring yang sudah ditetapkan.

c). Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Satuan Pendidikan luar negeri dilaksanakan seleksi melalui tes penempatan oleh Satuan Pendidikan yang dituju seizin Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok dengan menyertakan keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

d). Calon Peserta Didik Baru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Telah lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A.
2) Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024.
3) Memiliki Kartu Keluarga (KK) asli sebelum 1 Juli 2023.
4) Memiliki Akte Kelahiran.
5) KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki.

Baca Juga: PPDB 2024 Jenjang TK di Depok Dibuka Awal Juni, Penerimaan 100 Persen untuk Jalur Zonasi, Ini Syaratnya

3. Jalur Afirmasi

A. Siswa Tidak Mampu
1. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok asli dan fotocopy yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023.
2. Menunjukkan Akta kelahiran asli dan fotocopy:
3. Menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial (PKH, KKS, KIP, KDS, atau sejenis) asli dan Fotocopy atau terdata di DTKS.
4. Menunjukkan Surat Keterangan Lulus asli dan fotocopy.
5. menunjukkan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak Orang Tua/Wali bermaterai Rp. 10.000.
6. Menunjukkan Surat Pernyataan tidak mampu/miskin Orang Tua bermaterai Rp. 10.000.
7. Menunjukkan fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki.

B. Inklusi
1. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok asli dan fotocopy yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023.
2. Menunjukkan Akta kelahiran asli dan fotocopy, 3. menunjukkan Hasil pemeriksaan Psikolog dari Lembaga yang terakreditasi atau dari rumah sakit / tenaga medis dan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal asli dan fotocopy.
3. Menunjukkan Surat Keterangan Lulus Asli dan fotocopy.
4. Menunjukkan Surat pernyataan Tanggung jawab Mutlak Orang Tua/Wali bermaterai Rp.10.000.
5. Menunjukkan fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki.

Baca Juga: Bukan Sekolah Negeri, Ini 3 SMA Swasta Terbaik yang Berpeluang Besar Masuk Jalur Undangan PTN, Berikut 20 SMA Terbaik di Depok

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali Perpindahan Tugas Orang tua/wali

1. Menunjukkan Surat Keterangan Lulus Asli dan fotocopy.
2. Memiliki SK Tugas terakhir (mutasi) dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang dilegalisir oleh pejabat berwenang yang diterbitkan sesudah 1 Juli 2023.
3. Memiliki surat keterangan domisili atau surat keterangan pindah.
4. Diperuntukkan bagi ASN, TNI/POLRI, BUMN/BUMD.

Jika masih terdapatnya kekosongan pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali bisa diisi dengan jalur Anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sekolah tersebut

a. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok asli dan fotocopy yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023.
b. Menunjukkan Akta kelahiran asli dan fotocopy.
c.Enunjukkan Fotocopy SK Tugas terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang yang diterbitkan sesudah 1 Juli 2023.
d. Menunjukkan Surat Keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas.
e. menunjukkan NUPTK.
f. Menunjukkan Surat Keterangan Lulus Asli dan fotocopy.
g. Menunjukkan fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki.

Baca Juga: Keren! Ada Fashion Show Penampilan 70-an di Lebaran Depok 2024

5. Jalur Prestasi (Sisa Kuota) Dilaksanakan secara daring terdiri atas:

1. Apresiasi Prestasi Calon Peserta didik dalam bidang olahraga khusus UPTD SMP Negeri 11 Depok sebanyak dua rombongan belajar dan SMP Negeri 30 Depok sebanyak empat rombongan belajar dan Apresiasi Prestasi Calon Peserta didik dalam bidang seni khusus UPTD SMP Negeri 1 Depok pendaftaran sebanyak dua rombongan belajar meliputi:

1). Seleksi administratif.

a). Sertifikat/Piagam Asli:
b). Surat pernyataan kebenaran yang dibuat oleh Kepala Satuan Pendidikan asal berkaitan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki oleh calon peserta didik.

Baca Juga: Alley Market 2024 di UI, Hadirkan Berbagai Produk Makanan, Elektronik Hingga Aplikasi Inovatif

2). Satuan Pendidikan melaksanakan tes uji kompetensi prestasi sesuai dengan sertifikat/piagam/surat Keterangan yang diperoleh oleh masingmasing peserta didik baru dan dapat meminta bantuan dari pengcab atau induk organisasi terkait.

2. Apresiasi Calon Peserta Didik Baru berprestasi dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Bahasa, Seni, Olahraga, Keterampilan. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang ditandatangani langsung oleh penyelenggara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Lalu, Dinas Kesehatan, LIPI dan Organisasi yang memiliki induk di tingkat Daerah Kota, Daerah Provinsi, dan Pusat, seperti Kwarcab, KONI, PMI dalam kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang di Tingkat Kecamatan, Tingkat Kota Depok, Tingkat Provinsi, Tingkat Nasional dan Tingkat Internasional atau tidak berjenjang.

Dalam rangka memberikan penghargaan kepada peserta didik yang berprestasi dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Bahasa dan Seni, Olahraga, Keterampilan maka prestasi yang akan mendapatkan nilai adalah:

Baca Juga: Lebaran Depok 2023, Ribuan Warga Padati Bazar UMKM, Diperkirakan Perputaran Uang Capai Rp 1 Miliar

1). Calon Peserta didik yang meraih prestasi dalam mengikuti kejuaraan, baik perorangan maupun kelompok (beregu), jenis kejuaraan yang prestasinya dapat diperhitungkan nilainya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut:

a). Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi:
(1). Olimpiade Sains Nasional (OSN),
(2). Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).

b) Bidang Olahraga:
(1). Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), (2). Olahraga yang memiliki Induk Organisasi.

c) Bidang Bahasa dan seni:
(1) Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). (2) Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI).
(3) Festival Literasi Sekolah (FLS).

d). Bidang keterampilan Agama:
(1). Pentas PAI termasuk Tahfidz Our'an paling sedikit 2 (dua) Juz.
(2). Pramuka (Lomba Tingkat III, dan tingkat IV, Lomba Keterampilan Pramuka Penggalang, Pramuka Garuda, Jambore Tingkat Jawa Barat/Nasional/Internasional).

Baca Juga: Solusi Pengurangan Sampah Plastik Perlu Riset Kolaboratif dan Penetapan Cukai

2). Prestasi tersebut dapat diakui apabila dicapai peserta didik dalam kurun paling cepat 6 (enam) bulan paling lambat 3 (tiga) tahun terakhir

3). Setiap calon peserta didik baru hanya dapat mengajukan satu sertifikat/piagam prestasi tertinggi baik berjenjang atau tidak berjenjang untuk mendapatkan nilai.

4). Semua jenis sertifikat/piagam penghargaan di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan.

5). Semua kejuaraan yang diselenggarakan di luar kementerian, menyertakan surat keterangan dari induk organisasi.

Baca Juga: BPN Kota Depok Buat Gebrakan, Percepatan Program 120 Menit Pelayanan serta Pelayanan Sabtu dan Ahad

6). Keputusan akhir diterima/tidak, ditentukan dari skor sertifikat kejuaraan, hasil uji kompetensi, dan bobot nilai akreditasi sekolah/madrasah asal.

7). Peringkat kejuaraan dapat diperhitungkan sebagai berikut:

 

Tabel pensekoran kejuaraan perorangan.

Tabel pensekoran kejuaraan beregu

1. Jalur Zonasi.
Bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan dan asal Satuan Pendidikan Dalam Kota Depok, pendaftaran dilakukan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan tanggal 3-4 Juni 2024.
b. Pendaftaran melalui daring.

Baca Juga: Dinkes dan USAID Edukasi Warga Depok Terkait Tuberkulosis

Jadwal dan Tahapan Penerimaan Calon Peserta Didik Baru SMP Swasta disesuaikan dengan kebutuhan masing masing Satuan Pendidikan.

2. Jalur Afirmasi.
Jalur Afirmasi terdiri dari dua jalur di antaranya:

1. Tidak mampu.
a). Pelaksanaan tanggal 5-6 Juni 2024.
b). Pendaftaran melalui daring.
c). Mulai Pukul : 00.01 s.d 18.00 WIB.

2. Jalur Inklusi.
a). Pelaksanaan tanggal 6 Juni 2024.
b). Pendaftaran melalui daring.
c). Mulai pukul : 00.01 s.d 18.00 WIB.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali .
a). Pelaksanaan tanggal 5 Juni 2024.
b). Pendaftaran melalui daring.
c). Mulai pukul : 00.01 s.d 18.00 WIB.

Baca Juga: Imigrasi Depok Lakukan Sosialisasi Modul Online Lalu Lintas WNA, Lebih Mudah dan Cepat

4. Jalur Prestasi Akademik (Nilai Ratarata Rapor dan Piagam/sertifikat) dan Non Akademik Tingkat Provinsi, Nasional, dan Internasional.

Pendaftaran Jalur Prestasi Akademik:
Tanggal 110 Juni 2024.
Waktu : 00.01-18.00 WIB.

Pendaftaran Jalur Prestasi Non Akademik.
Tanggal : 10 Juni 2024.
Waktu: 00.01-18.00 WIB.

Tes uji kompetensi peserta didik berprestasi: Jalur Prestasi Non Akademik pada tanggal 11 Juni 2024 pukul 08.00 WIB s.d. selesai.

Rombongan Belajar UPTD SMP Negeri Jumlah rombongan belajar berdasarkan kemampuan daya tampung di Satuan Pendidikan masing masing maksimal 11 (sebelas) rombel dengan jumlah rasio peserta didik tiap rombongan belajar 32 (tiga puluh dua) dan maksimal 36 (tiga puluh enam) peserta didik.

Kuota Kuota untuk Penerimaan Peserta Didik Baru asal domisili Kota Depok dalam zonasi kelurahan dengan Satuan Pendidikan sebanyak 50% (lima puluh lima persen) dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 Juli 2024, serta 30% (tiga puluh persen) untuk Afirmasi, 5% (lima persen) untuk Perpindahan Tugas Orang Tua Wali atau Anak PTK.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan Digital Kementerian ATR/BPN, Ini 4 Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

Lalu 10%(sepuluh persen) untuk Prestasi dengan rincian pembagian sebagai berikut:

1. Jalur Zonasi (50%).

2. Jalur Afirmasi (30%), terdiri dari:
1). Siswa Tidak mampu (28%):
2). Inklusi (2%).

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5%):

4. Sisa kuota akan diisi dengan jalur prestasi maksimal 10%:
1. Prestasi Akademik 35 (tiga persen) dari sisa kuota berdasarkan Nilai rapor Kelas 4, Kelas 5 Semester 1 dan 2, Kelas 6 Semester 1 dengan rata rata » 85 dan 29 (dua persen) dari sertifikat/piagam olimpiade bidang akademik yang dilaksanakan secara berjenjang oleh kementerian.
2. Prestasi Non akademik 5% (lima persen) dari sisa kuota berdasarkan piagam/sertifikat Olahraga, Bahasa, Seni, Loketa PAI/Tahfidz, Pramuka/PMR/Paskibra.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Segera Sampaikan Rekomendasi Blokir Game Free Fire ke Kominfo

Mekanisme Seleksi.
1 Jalur Zonasi Seleksi Peserta Didik Baru, asal Satuan Pendidikan dalam Kota Depok berdasarkan zonasi sesuai Kartu Keluarga dan usia calon peserta didik dari tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok dan calon peserta didik dapat memilih satu sekolah pilihan.

1) mekanisme pengesahan peserta didik zonasi.
2) Penentuan Skor Zonasi berdasarkan titik jarak (koordinat) dan Skor Zonasi Kecamatan terdekat yang berada di wilayah Kota Depok, apabila ditemukan skor yang sama pada batas passing grade ditentukan berdasarkan usia yang lebih tinggi, termasuk siswa Depok yang sekolah di luar zonasi (dalam Kota Depok)

Tabel Skor Tempat Tinggal

Tabel skor tempat tinggal.

2. Keluarga tidak Mampu
Satuan Pendidikan melaksanakan tahapan seleksi apabila pendaftar melebihi kuota yang ditentukan, antara lain:

1) Seleksi bebas zonasi (dalam Kota Depok) calon peserta didik baru ke Satuan Pendidikan yang dituju sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok.
2) Seleksi administratif.
3) Seleksi usia calon peserta didik.
4) Calon Peserta didik hanya dapat memilih satu pilihan.
5) Satuan Pendidikan melakukan seleksi sesuai tahapan seleksi berdasarkan jarak terdekat.

3. Inklusi untuk Warga Kota Depok Tanpa memperhitungkan nilai dan zonasi.

Baca Juga: Longsoran Sampah di TPA Cipayung Depok Selesai Ditangani, Pembuangan Sampah Kembali Dibuka

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali Satuan Pendidikan melaksanakan tahapan seleksi apabila pendaftar melebihi kuota yang ditentukan, antara lain:
1) hasil nilai ijazah.
2) seleksi administratif.
3) seleksi zonasi calon peserta didik baru ke Satuan Pendidikan yang dituju sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Depok,
4) calon Peserta didik hanya dapat memilih satu pilihan.
5) Satuan Pendidikan melakukan seleksi sesuai tahapan seleksi berdasarkan kuota.
6) Seleksi Peserta Didik Baru domisili luar zonasi (dalam Kota Depok) berdasarkan peringkat jumlah nilai ijazah dan usia hanya mendaftar di satu sekolah yang dituju sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok:Di akhir masa pendaftaran, Calon Peserta Didik Baru dipastikan telah mengetahui peringkatnya di sekolah yang dipilih.

7) Keputusan Tim Panitia PPDB adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: 14 Finalis Duta Baca Depok 2024 akan Bersaing dalam Adu Bakat Panggung Nuraga

5. Jalur Prestasi melalui tahapan:
1) Apresiasi Prestasi akademik dari nilai rata rata rapor dan sertifikat paling banyak 5% (lima persen) dari sisa kuota dengan rincian prestasi akademik dari nilai rata-rata rapor sebesar 3% (tiga persen) dari sisa kuota dan prestasi akademik piagam/sertifikat sebesar 29% (dua persen) dari sisa kuota,
2) Apresiasi Prestasi Non Akademik paling banyak 5% (lima persen) dari sisa kuota.
3) Apresiasi Peserta didik dalam bidang Olahraga Khusus UPTD SMP Negeri 11 Depok, UPTD SMP Negeri 30 Depok dan dalam bidang Seni khusus UPTD SMP Negeri 1 Depok.

Baca Juga: PPDB 2024, Tahun Ini Seluruh Jenjang Pendidikan di Depok Dibuka Serentak

Lalu, Apresiasi Prestasi Calon Peserta Didik dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Bahasa, Seni, Olahraga, dan Keterampilan Agama untuk kelas reguler dengan mekanisme seleksi sebagai berikut:

a) Seleksi administratif
(1) Sertifikat/Piagam Asli.
(2) Surat pernyataan kebenaran yang dibuat oleh Kepala Satuan Pendidikan asal berkaitan dengan sertifikat/piagam yang dimiliki oleh calon peserta didik.

b) Satuan Pendidikan melaksanakan tes uji kompetensi prestasi sesuai dengan Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan yang diperoleh oleh masing-masing peserta didik baru dan dapat meminta bantuan dari pengurus cabang atau induk organisasi terkait melalui daring atau luring.

c) Kuota setiap cabang lomba ditentukan oleh masing masing Satuan Pendidikan.

d) Calon Peserta didik hanya dapat memilih satu pilihan.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno: Study Tour Sekolah Jangan Dijadikan Kambing Hitam


Penerimaan.
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru, diumumkan pada:

1. Jalur Zonasi, dilaksanakan pada tanggal 10-11 Juni 2024 pada situs web PPDB daring pukul 01.00 WIB.

2. Jalur Afirmasi (Siswa Tidak Mampu dan Inklusi) dilaksanakan pada tanggal 3-5 Juni 2024 pada situs web PPDB daring pukul 01.00 WIB.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2024 pada situs web PPDB daring pukul 01.00 WIB.

4. Jalur Prestasi Akademik (Nilai Rapor dan Piagam/sertifikat) dan Non Akademik tingkat Kota, Provinsi, Nasional, dan Internasional, dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2024 pada situs web PPDB daring pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: Bersama Wujudkan Cita-cita, Ayah Temani Anaknya Ujian UTBK-SNBT 2024 di UI

Lapor Diri/Pendaftaran Ulang.
Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib lapor diri memalui situs web PPDB daring sekolah dimana peserta didik diterima pada tanggal 13-14 Juni 2024 pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB dengan menyerahkan persyaratan (yang diatur kemudian), antara lain:

1. Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan asal (apabila Ijazah Asli belum ada):

2. Kartu Keluarga (KK) Asli yang diterbitkan maksimal sebelum 1 Juli 2023 khusus warga Kota Depok dan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga:

3. Menyerahkan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran,

4. menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai Rp.10.000: |

5. KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki:

6. menyerahkan lembar pendaftaran PPDB 2024.

Baca Juga: Disdik Depok Buka Pra Pendaftaran PPDB TK, SD dan SMP, Cek Tutorialnya

Apabila sampai dengan tanggal 14 Juni 2024 pukul 12.00 WIB tidak lapor diri maka dianggap mengundurkan diri dan gugur.

IV. PENDIDIKAN INKLUSI (ABK).

Pendidikan Khusus Bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
1. Pendidikan inklusi bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus berfungsi memberikan pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.

2. Pendidikan khusus bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus pada jalur formal diselenggarakan melalui, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah.

3. Waktu pendaftaran, seleksi, Penerimaan dan daftar ulang bersamaan dengan penerimaan Peserta Didik Baru di Satuan Pendidikan masing.

Baca Juga: Pilkada Depok, Idris Ucapkan Ikrar Menangkan IBH, Kasno Bekukan Dukungan ke SS

V. SMP TERBUKA.

1. SMP Terbuka adalah upaya memberikan pelayanan pendidikan kepada Peserta didik tamatan Satuan Pendidikan Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berusia maksimal 15 (lima belas) tahun dan karena keadaan sosial ekonomi, keterbatasan fasilitas transportasi, kondisi geografis, atau menghadapi kendala waktu yang tidak memungkinkan mereka untuk mengikuti pelajaran pada UPTD SMP Induk (SMP Terbuka Negeri Sawangan dan SMP Terbuka Negeri 12).

2. SMP Terbuka penerimaan Calon Peserta Didik Baru dilaksanakan pada tanggal 13-14 Juni 2024.

3. Seleksi prioritas untuk Calon Peserta didik dari keluarga tidak mampu, jika melebihi kuota tahapan seleksi berdasarkan jarak terdekat dan usia.

4. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru diumumkan pada tanggal 5 Juni 2024.

5. Lapor diri dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2024.

Baca Juga: Siswa SD Silaturahim Islamic School Raih Prestasi Gemilang di Kancah Internasional

VI. PEMBIAYAAN.

Tidak dibenarkan memungut biaya pendaftaran penerimaan Calon Peserta dik Baru dan daftar ulang di TK, SD, UPTD SMP Negeri yang menerima dana BOS.

VII. PESERTA DIDIK PINDAHAN.

1. Penerimaan Peserta Didik Pindahan

A. Peserta Didik Pindahan diutamakan dari Satuan Pendidikan sejenis yang memiliki status akreditasi dan kurikulum yang sama dengan Satuan Pendidikan yang dituju serta mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Kota Depok dengan kriteria:

1) Perpindahan peserta didik antar Satuan Pendidikan dalam satu kota dapat dilakukan setelah menempuh Pendidikan minimal 2 (dua) semester,

2) Perpindahan peserta didik antar Satuan Pendidikan tidak dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) kecamatan.

3) Perpindahan peserta didik dari luar Kota Depok dapat dilakukan setelah menempuh Pendidikan minimal 1 (satu) semester.

Baca Juga: Dari Paris Fashion Week, Sejarah Perkembangan Mode Hingga Brand Indonesia

4) Perpindahan peserta didik berdasarkan persetujuan kepala Satuan Pendidikan asal dan kepala Satuan Pendidikan yang dituju.

5) Perpindahan peserta didik antar Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada point (2) dikecualikan bagi peserta didik yang mendapatkan surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal, rumah sakit / tenaga medis serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

6) Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, sistem zonasi, dan rombongan belajar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021.

Baca Juga: Dinkes Depok Bahas Upaya dan Penanganan Penyakit Tuberkulosis

B. Penerimaan Peserta Didik Pindahan yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali, baik berasal dari luar negeri, provinsi dan kabupaten/kota lainnya ditentukan sebagai berikut:

1) Peserta Didik dari anak/keluarga PNS/TNI/POLRI yang dimutasikan, harus menunjukan atau melampirkan Surat Pindah Tugas orang tua/wali:

2) Peserta Didik dari anak/keluarga yang non PNS/TNI/POLRI harus melampirkan fotocopy KTP orang tua/wali dan Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah Kota Depok,

3) Peserta Didik Pindahan dari luar negeri harus melampirkan Hasil Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mahal, UI Tetapkan Besaran Biaya Kuliah, UKT dan IPI, Ini Penjelasannya

4) Perpindahan Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang tidak diselenggarakan Kemendikbudristek RI ke Satuan Pendidikan dalam lingkungan pembinaan Dirjen Dikdasmen harus menyertakan surat keterangan dari kemendikbudristek, dan dapat dilakukan tes penempatan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dirjen Dikdasmen sesuai ketentuan yang berlaku.

C. Jadwal Penerimaan Peserta didik Pindahan tanggal 11 Juni 2024, Uji Kompetensi waktunya diatur oleh UPTD Satuan Pendidikan masingmasing dan diumumkan pada tanggal 12 Juli 2024.

Baca Juga: Polisi Didesak Cari Keberadaan Siswa SMAN 1 Depok yang Sudah 2 Minggu Hilang, Belum Ada Titik Terang

2. Penerimaan Peserta Didik Baru Warga Negara Asing (WNA)

a. Peserta Didik Baru yang berasal dari WNA harus telah menjadi penduduk Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kantor Imigrasi serta dilengkapi dengan: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat, fotocopy yang sah Akte Kelahiran, dan tanda bukti kewarganegaraan orang tua yang bersangkutan.

b. Pendaftaran dan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi WNA diatur dan diputuskan oleh panitia penerimaan peserta didik tingkat Satuan Pendidikan dengan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga: PPDB SMA/SMK/SLB Jabar 2024, Ada Penambahan Kouta dan Aturan Baru Zonasi Soal KK, Simak SOP Tahapannya

VIII. KETENTUAN LAIN-LAIN.

1. Calon Peserta Didik Baru yang memiliki jarak yang sama pada passing grade dipertimbangkan berdasarkan usia dengan dibuat berita acara dan disahkan oleh Kepala Satuan Pendidikan.

2. Bagi Calon Peserta Didik Baru yang diterima setelah diverifikasi data persyaratan tidak lengkap atau tidak sesuai maka dianggap gugur.

3. Satuan Pendidikan wajib melaporkan Calon Peserta Didik Baru yang diterima kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Kick Off PPDB 2024 Jenjang SMA/SMK/SLB, Disdik Jabar Harap Pelaksanaan Jujur dan Transparan, Hindari Calo, Yuk Awasi!

4. Apabila kuota yang ditentukan tidak terpenuhi dari daya tampung yang telah ditentukan maka Satuan Pendidikan dapat mengisi kekosongan kuota atas persetujuan dari Dinas Pendidikan.

5. Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru perlu dibentuk panitia Tingkat Kota Depok yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru. Sedangkan Panitia di tingkat UPTD Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Kepala UPTD Satuan Pendidikan.

6. Tahun Pelajaran Baru 2024/2025 dimulai tanggal 15 Juli 2024 dan Masa Perkenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) SD dimulai dari tanggal 15-20 Juli 2024 dan bagi UPTD SMP dimulai dari tanggal 15-17 Juli 2024 sesuai pedoman yang berlaku.

Baca Juga: Seminar Parenting, Membangun Komunikasi Efektif dengan Generasi Z di Era Digital

7, Masa Perkenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) di SD dan UPTD SMP harus benar benar dapat memperkenalkan Satuan Pendidikan kepada para Peserta Didik Baru, sesuai dengan pedoman pembinaan Masa Perkenalan Lingkungan Satuan Pendidikan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

8. Penyelenggara dan semua pihak yang terkait maupun tidak terkait dalam penyelenggaraan penerimaan Peserta Didik Baru tidak dibenarkan memaksakan putra putrinya untuk diterima pada TK, SD, UPTD SMP di luar ketentuan, serta wajib mencegah pungutan liar dan praktek negatif lainnya dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

9. Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam keputusan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga: NAUI Asia Pasifik Mendukung Divers Alert Network Kegiatan Pelatihan P3K Pelaku Wisata Bahari

1O.Apabila pada saat daftar ulang ditemukan data yang tidak sesuai, maka dinyatakan gugur sebagai calon pendaftar.

11. Setiap Satuan Pendidikan Negeri (PAUD, SD, SMP) melaporkan hasil PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan.

Format surat pernyataan tanggungjawab mutlak orang tua/wali.

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya