BPN Apresiasi Pembuatan Sertifikat Eletronik di 150 Bidang Aset Pemkot Depok
RUZKA REPUBLIKA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan alih media sertifikat dari sertifikat hijau atau lama ke sertifikat eletronik.
Saat ini, sudah 150 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Kota Depok yang telah diterbitkan Kantor BPN Kota Depok.
"Kami memberikan apresiasi atas langkah Pemkot Depok yang telah melakukan alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru eletronik," ujar Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/05/2024).
Baca Juga: Depok Serahkan Program Bantuan 99 RTLH di Tapos
Sesuai amanat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian ATR/BPN harus dilakukan percepatan penggunaan sertifikat eletronik yang diawali dengan bidang tanah aset milik negara, milik Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Terima kasih dan apresiasi untuk Pemkot Depok yang mendukung transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik sebagaimana diamanatkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN,” jelas Indra.
BPN Kota Depok berharap langkah progresif yang dilakukan Pemkot Depok disusul Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi pemerintah vertikal lainnya.
Baca Juga: RSUI dan Perusahaan Korea Selatan Kolaborasi Pelayanan Kesehatan Berbasis AI
Manfaat alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru mendukung zona integritas yang kini dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok, baik dari sisi transparansi maupun menjaga aset-aset telah terdaftarkan pada aset negara.
“Kantor BPN Kota Depok akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder terkait manfaat dari sertifikat elektronik (Sertifikat el) yang terus disosialisasikan,” jelas Indra.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin menuturkan, proses alih media sertifikat tanah elektronik adalah proses peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik.
“Nantinya sertifikat elektronik ini disimpan dalam bentuk digital pada Pangkalan Data Elektronik Pertanahan (PDEP) dan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIPET),” terangnya.
Lanjut Dindin ada sejumlah manfaat alih media sertifikat tanah elektronik yang ditawarkan Kementerian ATR BPN. Salah satunya, meningkatkan keamanan.
Sertifikat elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan dengan sertifikat fisik. Hal ini karena sertifikat elektronik dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan disimpan dalam PDEP yang terjamin keamanannya.
Baca Juga: UI Buka Program Magister Terapan Industri Kreatif, Catat Tanggal Pendaftarannya
Lalu, sertifikat elektronik semakin mempermudah Transaksi. Sebab, dapat dengan mudah diakses dan dibagikan secara digital, sehingga mempermudah proses transaksi pertanahan, seperti jual beli, sewa menyewa, dan pemberian hak tanggungan.
Alih media sertifikat tanah elektronik, kata Didin, juga dapat membantu mencegah penipuan pertanahan. Sebab, sertifikat elektronik tercatat secara elektronik, dan tidak dapat diubah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
"Selanjutnya, sertifikat elektronik juga meningkatkan efisiensi. Proses pengurusan sertifikat tanah elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat fisik, karena tidak memerlukan proses pencetakan dan pengiriman fisik sertifikat," papar Dindin.
Baca Juga: Universitas LIA Benchmarking Bahas Pengembangan Kurikulum ke ITB
Lalu bagaimana cara melakukan alih media sertifikat tanah elektronik? Dindin menyebut tata cara yang dilakukan sangat mudah.
Ajukan Permohonan Alih Media:
Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan alih media sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi SIPET atau dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
Membawa dokumen yang diperlukan:
Pemilik tanah harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah fisik, KTP elektronik, dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Verifikasi data:
Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data dan fisik tanah.
Penerbitan sertifikat elektronik:
Jika data dan fisik tanah sesuai, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi SIPET.
“Untuk biaya alih media sertifikat tanah elektronik ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat. Biaya tersebut dibayarkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” ungkap Dindin. (***)