Bea Cukai Diminta Berantas Peternakan Pita Cukai Sigaret Kretek Tangan Non PPN di Madura
RUZKA REPUBLIKA -- Masyarakat Madura dan Barisan Pemuda Melawan Korupsi (BMPK) meminta bea dan cukai menertibkan pabrik-pabrik rokok di Madura yang berstatus tidak aktif berproduksi namun masih mendapat kuota pembelian pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) non Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pabrik-pabrik tersebut dipakai oleh sejumlah pabrik rokok Kelas II di Malang, Pasuruan, dan Sidoarjo untuk mendapatkan pita cukai murah sehingga menimbulkan kerugian negara.
Hal itu diungkapkan aktivis antikorupsi dari BMPK, Kartika Dewantoro dalam siaran pers yang siarkan di Jakarta, Selasa (10/09/2024).
Baca Juga: Mengejutkan! Hasil Survei Pilkada Depok, Paslon SS-Chandra Unggul dari Imam-Ririn, Ini Hasilnya
Selain itu juga aspirasi masyarakat Madura yang disampaikan lewat bunga papan ke Kantor Bea dan Cukai Pusat Jakarta.
“Pada hari Senin (09/09/2024), kami mengirim bunga papan untuk Dirjen Bea dan Cukai sebagai bentuk dukungan agar Bea dan Cukai segera memberantas peternakan pita cukai SKT non PPN di Madura,” kata Kartika.
Di Jawa Timur, pabrik-pabrik rokok yang berstatus tidak aktif beroperasi namun tetap mendapat kuota pembelian pita cukai SKT non PPN dikenal dengan istilah peternakan.
Baca Juga: Jelajahi Bali dan Intip Keunikan Desa Wisata hingga Museum Sanghyang Dedari Giri Amerta
Pabrik-pabrik yang dimaksud berskala kecil dan masuk kategori non pengusaha kena pajak (PKP). Dengan menyandang status non PKP, pabrik-pabrik tersebut berhak mendapat kuota pembelian pita cukai SKT non PPN.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kata Kartika, sebagian besar peternakan pita cukai SKT non PPN di Madura dikendalikan oleh empat sindikat yang masing-masing merupakan kumpulan para pemilik pabrik rokok non PKP.
Kelompok sindikat tersebut mengendalikan peternakan pita cukai SKT non PPN untuk menyuplai pabrik-pabrik rokok Kelas II di Pasuruan.
Lalu, menyerap pita cukai SKT non PPN dari Madura untuk memasok pabrik-pabrik rokok Kelas II di dua wilayah, yaitu Malang dan Pasuruan.
Kemudian kelompok sindikat mengambil pita cukai SKT non PPN dari Madura untuk disalurkan ke
pabrik-pabrik rokok Kelas II di Pasuruan.
Dan, kelompok sindikat juga menyuplai pabrik-pabrik rokok Kelas II di Sidoarjo.
Baca Juga: Tips Agar Pembelajaran Mudah Diingat oleh Siswa
“Dari empat kelompok itu, yang paling besar menyedot pita cukai SKT non PPN dari Madura ialah Kelompok sindikat yang menyuplai dua wilayah, yaitu Malang dan Pasuruan,” jelas Kartika.
Ia melanjutkan, peternakan pita cukai SKT non PPN di Madura diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Akibat ulah keempat kelompok sindikat itu, telah membuat negara merugi dalam jumlah besar karena end user pita cukai SKT non PPN asal Madura tersebut ialah pabrik-pabrik rokok Kelas II di Malang, Pasuruan, dan Sidoarjo yang berstatus PKP.
Baca Juga: Pemkot Depok Berikan Ratusan Beasiswa KDS untuk Pendidikan Mahasiswa Afirmasi Berprestasi
“End user-nya PKP. Jadi pita cukai SKT non PPN asal Madura tersebut diserap dan dipakai oleh pabrik-pabrik rokok Kelas II berstatus PKP yang tersebar di Malang, Pasuruan, dan Sidoarjo. Artinya, pabrik-pabrik rokok Kelas II itu tidak membayar PPN ke negara,” terang Kartika.
Untuk diketahui, dalam industri rokok, negara memungut PPN melalui pita cukai. Negara mendapatkan pajak dibayar di muka secara bersamaan, yaitu berupa PPN, cukai, dan pajak daerah saat pabrik-pabrik rokok menebus pita cukai dari kantor bea dan cukai setempat. Inilah yang menjadi sumber penerimaan negara dari industri rokok di Tanah Air.
Di lain hal, mengenai kalkulasi nilai kerugian yang diderita negara akibat maraknya peternakan pita cukai SKT non PPN di Madura, Kartika menjelaskan harga tiap rim pita cukai SKT non PPN dengan pita cukai SKT PPN terpaut sekitar Rp 50 juta.
Baca Juga: Festival Anak Jatimulya Depok, Beri Ruang Berekpresi dengan Gelar 3 Lomba
Adapun kuota pita cukai SKT non PPN yang bisa disedot oleh tiap kelompok yaitu antara 75 sampai 100 rim per bulan.
"Kita ambil contoh dari salah satu kelompok sindikat, sebagai yang terbesar menyedot pita cukai SKT non PPN dari Madura. Kita pakai penyerapan terbesar karena kelompok ini yang paling banyak menyerap, yaitu 100 rim per bulan. Itu berarti setiap bulan Kelompok Johan menggelapkan PPN sebesar 100 kali Rp 50 juta atau Rp 5 milyar. Dalam satu tahun, total kerugian yang diderita negara ialah 12 kali Rp 5 milyar sama dengan Rp 60 milyar,” papar Kartika.
Kerugian negara sebesar itu baru berasal dari satu kelompok. Di Madura terdapat empat kelompok besar yang mengendalikan peternakan pita cukai SKT non PPN.
Baca Juga: Depok Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024, Dianggap Berhasil Tata Transportasi Publik
Berdasarkan kalkulasi, kata Kartika, negara diperkirakan menderita kerugian lebih dari Rp 200 milyar per tahun akibat ulah empat kelompok yang mengendalikan peternakan pita cukai SKT non PPN di Madura.
Tidak hanya merugikan penerimaan negara, menurut aktivis antikorupsi itu, maraknya peternakan pita cukai SKT non PPN di Madura juga telah mencoreng identitas Madura yang dikenal sebagai salah satu kota santri di Indonesia. (***)