News

Berikut Sasaran Operasi Zebra Jaya di Kota Bekasi

Operasi Zebra Jaya di Kota Bekasi.

ruzka.republika.co.id--Operasi Zebra Jaya di Bekasi akan digelar selama 14 hari yakni dari 18 September hingga 1 Oktober 2023. Ada 15 prioritas jenis pelanggaran yang ditindak, baik tindakan penegakan hukum maupun teguran langsung. Oprasi Zebra Jaya 2023 didukung gabungan TNI, Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

"Tujuan operasinya adalah meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam rutinitas serta menurunnya angka pelanggan maupun kecelakaan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota," ujar Kaposko Operasi Zebra Jaya Kota Bekasi, AKP Indira dalam siaran pers yang diterima, Jumat (22/09/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Baca Juga: Tingkatkan Investasi, DPMPTSP Kota Depok Luncurkan E-Helpdesk & Tim Pengendali Investasi

Adapun pola tindakan ada 4 sasaran yakni masyarakat, barang, kendaraan dan jalan.
Target operasinya meliputi :
1. Melawan arus
Berkendara dibawah pengaruh alkohol
2. Mengenakan ponsel saat berkendara
3. Tidak menggunakan helm
4. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman (kendaraan roda 4)
5. Melebihi batas kecepatan
6. Pengemudi yang tidak memiliki SIM
7. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
8. Kendaraan beroda dua atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
9. Kendaraan roda dua dan empat tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
10. Kendaraan beroda dua atau lebih tidak dilengkapi STNK
11. Pengemudi motor yang melanggar marka atau bahu jalan
12. Kendaraan bermotor yang menggunakan rotator atau sirine
13. Kendaraan yang menggunakan plat rahasia atau plat dinas
14. Pengemudi yang masih di bawah umur

Baca Juga: 78 Apoteker di Depok Dapat Pembekalan Agent Of Chance

Operasi dilakukan dari jam 08.00 hingga 18.00. Jumlah personil yang mengikuti kegiatan operasi lebih dari 1.000 personil gabungan. Untuk titik yang masuk target oprasi berada di Jalan Ahmad Yani, Jalan Juanda dan Jalan Sersan Aswan, namun di jalan- jalan lain tetap dilakukan himbauan dan penindakan apabila memang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan.

“Mudah- mudahan dengan adanya pelaksanaan ini juga bisa menjadi working buat masyarakat lebih tertib di jalan,” harap Indira.