News

Tebang Pohon Wajib Izin Pemkot Depok, Sanksinya Rp 50 Juta

Flyer alur permohonan izin tebang pohon di Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Warga Kota Depok harus tahu bahwa tebang pohon wajib izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Jika tidak izin sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2022 tentang perlindungan pohon akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 50 juta.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

" Jika masyarakat melakukan penebangan pohon sembarangan, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimum sebesar Rp 50 juta, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2022 tentang perlindungan pohon," ujar
Kepala DPMPTSP Kota Depok Mangnguluang Mansur, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Pemkot Depok Gelar Webinar Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Ajak Peduli Masalah Kejiwaan

Lanjut pria yang akrab disapa Agung ini, pihaknya membuka layanan perizinan untuk penerbangan pohon. "Masyarakat yang ingin melakukan penebangan pohon, harus mengantongi izin tertulis terlebih dahulu," terangnya.

Menurut Agung, setiap kegiatan penebangan pohon yang berada di areal milik atau dikuasai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, wajib dilengkapi dengan izin penebangan pohon.

"Ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Seperti, KTP pemohon atau penanggung jawab, gambar atau denah lokasi, foto kondisi awal dan kesanggupan untuk menindaklanjuti rekomendasi teknis yang dikeluarkan dinas," jelasnya.

Baca Juga: Pemkab Bogor Lelang 6 Kursi Eselon II, Informasi Lengkapnya di Laman BKPSDM

Untuk pengajuan permohonan, kata Agung sapaan akrabnya, dapat melalui perizinanonline.depok.go.id. Kemudian, akan dilakukan peninjauan lapangan oleh tim teknis.

"Bagi permohonan yang diberikan rekomendasi teknis oleh DPMPTSP Kota Depok, maka mereka akan diminta melaksanakan penggantian atas pohon yang ditebang atau dipindahkan," ungkapnya.

Setelah melaksanakan penggantian pohon, maka izin penebangan dapat diterbitkan dengan lama estimasi 21 hari kerja.

Baca Juga: UI Lakukan Revitalisasi Rumah Adat Suku Modo di NTT

Lalu, kegiatan penebangan atau pemindahan pohon dapat dilaksanakan oleh pemohon dengan pengawasan dinas terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

"Pengurusan layanan ini bisa dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya alias gratis," ucap Agung.

Berikut alur permohonan izin tebang pohon di Kota Depok:

1. Mengajukan permohonan di perizinanonlien.depok.go.id

2. Peninjauan lapangan dan pemberian rekomendasi teknis

3. Penggantian pohon atas pohon yang ditebang 

4. Izin terbit 

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok akan Dirikan Mal Pelayanan Publik