Depok Waspada Cacar Monyet, Keluarkan SE Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
ruzka.republika.co.id--Kota Depok waspada cacar monyet atau Mpox (Monkeypox). Bergerak cepat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.32/7859 -SURVIM tentang Kewaspadaan Monkeypox atau Cacar Monyet.
Surat tersebut dikeluarkan pada 25 Oktober 2023 untuk fasilitas kesehatan (faskes) dan organisasi profesi kesehatan di Kota Depok.
SE yang dikeluarkan tersebut sehubungan dengan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/C/4408/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) di Indonesia.
Baca Juga: Azizah Salsha Bikin Sensi Warganet, Kenapa Emangnya?
"Kami sampaikan beberapa hal pada SE ini untuk ditindaklanjut faskes dan organisasi profesi kesehatan sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi kasus Cacar Monyet di Depok," ujar Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, Jumat (03/11/2023).
Menurut Mary, dalam surat tersebut disampaikan bahwa Monkeypox merupakan emerging zoonosis yang disebabkan virus Monkeypox. Atau anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxiridae.
Kemudian, dijelaskan juga bahwa penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut.
Baca Juga: 'Sedang Naik Daun', Ini Deretan Drama Korea Populer yang Diperankan Choi Hyun-Wook
Lalu, penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung sekitar dua sampai minggu.
"Penyakit ini dapat berkembang menjadi berat hingga kematian dengan case fatality rate tiga sampai enam persen," terangnya.
Selanjutnya, Mary menjelaskan, pada surat tersebut disampaikan juga jumlah kumulatif kasus sejak 1 Januari 2022 hingga 26 September 2023 sebanyak 90.618 kasus dengan 157 kematian yang dilaporkan dari 115 negara.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Yuk Cari Tahu Perbedaan Sepatu Vans Ori dan KW
Sedangkan jumlah kumulatif kasus di Jakarta per 25 Oktober 2023 sebanyak 13 orang.
"Selain itu, bagi Rumah Sakit, Puskesmas, dan Faskes lainnya diharapkan melakukan pemantauan perkembangan situasi dan informasi Mpox melalui kanal resmi yang sudah diberikan," harapnya.
Diungkapkan Mary, faskes dan organisasi profesi kesehatan di Kota Depok dapat meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus faskes termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi, layanan HIV/AIDS.
"Tentunya dengan gejala ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus," ungkapnya.
Baca Juga: Tenaga Medis dan Nakes di Kota Depok akan Serentak Disuntik Imunisasi Hepatitis B, Ini Jadwalnya
Selain itu juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif untuk menemukan kasus khususnya di layanan Perawatan, Dukungan dan Pengobatan (PDP) HIV/AIDS, dan layanan Konseling dan Testing HIV (KT-HIV).
"Tentu dengan melibatkan jejaring komunitas kunci sehingga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa stigma dan diskriminasi," kata Mary.
Dia menambahkan, dalam SE juga disampaikan kewaspadaan dini yang dilakukan untuk kasus Monkeypox dengan memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Baca Juga: Konser Bercahaya KLa Project, Tak Bisa Kelain Hati
Lalu meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan pada rumah sakit jejaring pengampuan pelayanan penyakit infeksi emerging. Serta menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada petugas dan masyarakat.
Selanjutnya, meningkatkan komunikasi risiko sesuai dengan pedoman terutama menyasar kelompok berdasarkan temuan kunci.
Serta, terus melakukan koordinasi dengan Dinkes dan laboratorium kesehatan masyarakat setempat mengenai pencatatan dan pengelolaan spesimen.
"Sehingga harapannya tidak ada kasus dan temuan baru untuk Cacar Monyet di Kota Depok dengan berbagai langkah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) bersama faskes dan organisasi profesi kesehatan," jelas Mary.