News

PNS Jadi Calon Jabatan Berkeliaran, BKPSDM Depok akan Tindak Tegas

PNS jadi calo berkeliaran di Pemkot Depok.

ruzka.republika.co.id--Rahman Pujiarto selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok menegaskan, bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ada yang terbukti dalam keterlibatan dugaan praktek jual beli jabatan saat mutasi, akan diberi sanksi disiplin berat.

"Hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar larangan yang berupa menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi." kata Rahman dalam ketersngan yang diterima, Kamis (09/11/2023).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan," lanjut Rahman.

Baca Juga: Biaya Tagihan Air PDAM Depok Melonjak Tinggi, Bassist GIGI Protes

Hal ini telah tertulis pada peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 6 Tahun 2022 tentang pelaksanaan peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 yang bertuliskan terkait Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas 3 yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Telah terdapat juga undang-undang yang telah menegaskan perihal pelanggaran tersebut, walaupun saat ini belum ada kejelasan tentang teknis lebih lanjut terkait implementasinya. Namun aturan itu telah tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: KPU Depok Sudah Terima Ratusan Ribu Logistik Pemilu

"Jika memang terbukti melakukan hal tersebut maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. UU tersebut baru diundangkan, belum ada peraturan teknisnya lebih lanjut," tegas Rahman.

Sampai saat ini belum terdapat nama yang ditetapkan dari pihak BKPSDM Kota Depok terkait nama ASN yang diperkiraan telah melakukan praktik dalam jual beli mutasi. "Saya tidak pernah mendengar info hal itu," ucapnya.

Menurut Rahman, setiap PNS yang telah memenuhi syarat dalam pangkat dan golongannya dapat mempunyai hak yang sama untuk dinaikkan ke jabatan yang lebih tinggi.

Baca Juga: BPN Depok Targetkan Pasang Patok Batas 3.000 Bidang Tanah, Ini Targetnya di Setiap Kecamatan

Hal tersebut berdasarkan PP 11 Tahun 2017 yang terkait tentang manajemen PNS. Dan, juga bagi para ASN yang berprestasi telah terdapat tersendiri dari tim penilai kinerja PNS.

"Ada penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS. Bila ingin naik jabatan," jelasnya.

Reporter: Angelia Clara Diva

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Buka Lowongan PPPK, Berikut Formasi yang Dibutuhkan dan Tanggal Pendaftaran

Image

ASN di Depok Diminta Beri Contoh untuk Tidak Merokok

Image

Ini Syarat Tes CPNS 2023 dan Daftar Gaji PNS dan PPPK