News

Satgas KTR Depok Sidak 7 Lokus Implementasi KTR di Sepanjang Jalan Margonda Raya

Tim Satgas KTR Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pembinaan dan pengukuran Kepatuhan implementasi KTR.

Sidak dilakukan pada tujuh KTR di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Senin (24/01/2024).

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Sidak yang dilakukan merupakan upaya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk tidak merokok di tempat umum.

Saat ini Kita Depok memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: BPN Depok Sertifikasi 1.000 Aset Tanpa APBD, Wali Kota Berharap Ditambah 3.000 Bidang

"Ini kami lakukan untuk menindaklanjuti penegakkan KTR di Kota Depok. Tentunya pada tujuh kawasan yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Gandara Budiana dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/01/2024).

Menurut Gandara, saat sidak jika ditemukan masyarakat yang merokok di kawasan tanpa rokok maka akan dilakukan upaya persuasif atau tindak pidana ringan (tipiring).

Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan implementasi KTR di Kota Depok.

"Harapannya upaya yang dilakukan bisa menjadi evaluasi untuk kedepannya dapat dipatuhi bersama. Selain patuh pada KTR juga untuk meningkatkan status kesehatan," harapnya.

Baca Juga: Klub Mode Mahasiswa Gelar UI Fashion Week 2024, Bangun Kesadaran Generasi Muda Dukung Keberlanjutan Industri Mode

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengungkapkan, sidak KTR ini rutin dilakukan oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR.

Kali ini, sidak menyasar sepanjang Jalan Margonda Raya yang terdapat 7 KTR seperti di fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

"Ini sidak pertama kami di tahun 2024, banyak KTR di sepanjang Jalan Margonda Raya, kami datangi sesuai prioritas," jelasnya.

Baca Juga: RSUI dan PMI Depok Gelar Kegiatan Donor Darah

Dia menambahkan, implementasi KTR bisa dilakukan bersama dalam meningkatkan kualitas udara yang sehat untuk derajat kesehatan masyarakat.

"Tentu juga dapat menurunkan jumlah perokok aktif dan mencegah perokok pemula," tegas Mary.

Sumber: depok.co.id

Berita Terkait

Image

DPRD Depok Didesak untuk Buat Perda Buta Huruf Al Qur'an

Image

Hanya 88,98 Persen ASN Pemkot Depok yang Masuk Kerja Usai Libur Cuti Lebaran Idul Fitri 1444 H

Image

Tegakan Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Depok Awasi 20 Ritel