Barbuk Narkoba Dimusnahkan Kejaksaan Depok, 183 Perkara Pidana 2023
ruzka.republika.co.id--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 183 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Juli hingga Desember 2023.
Dipastikan barbuk yang dimusnahkan sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.
Adapun barbuk yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu, minuman beralkohol dan senjata tajam (Sajam)
Baca Juga: Kantor Pajak Pratama Depok Sosialisasi Laporan Tahunan SPT WP, Ini Cara Mudah Lapor SPT Online DJP
"Kami telah melakukan pemusnahan barbuk yakni barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari 183 perkara yang diputuskan pada tahun lalu," ujar Kepala Kejari Kota Depok, Silvia Desty Rosalina di Halaman Gedung Galeri Aset Kejari Kota Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (22/02/2024).
Menurut Silvia, dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika dan obat-obat terlarang.
Baca Juga: Forum Renja Bappeda Depok, Pembangunan Kota dalam Perspektif Media
Kemudian, diikuti kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perkara penipuan, penggelapan dan senjata tajam.
"Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya. (***)