News

Diusulkan 3 Raperda ke DPRD Depok, Tentang Pengelolaan Pemakaman, Olahraga dan Cagar Budaya

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

RUZKA REPUBLIKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Ketiga Raperda tersebut yakni tentang Pengelolaan Pemakaman, Penyelenggaraan Keolahragaan dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. Ketiga Raperda tersebut disusun karena adanya dua faktor utama.

Baca Juga: Satpol PP Depok Diminta Lebih Profesional dan Humanis Tegakan Perda

Adapun kedua faktor utama penyusunan Raperda tersebut yakni:

Pertama, karena terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat, sehingga perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

Kedua ialah perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

Baca Juga: Ini Keunggulan Sertifikat Elektronik BPN, Pastinya Lebih Aman

Terkait pengelolaan pemakaman, ketentuannya sudah diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, yang saat ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan kebutuhan peningkatan pelayanan pemakaman.

Dengan ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dari jenis retribusi jasa umum telah dicabut dan tidak lagi dapat dipungut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Tidak lagi relevan dan perlu diperbarui dengan materi muatan yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mewujudkan optimalisasi pelayanan pemakaman di Kota Depok,” ujar Imam.

Baca Juga: Arus Balik Mudik Lebaran, 1,87 Juta Kendaraan Diprediksi Kembali ke Jabotabek

Menurut Imam, terkait penyelenggaraan keolahragaan. Pemkot Depok dalam mengatur terkait penyelenggaraan keolahragaan telah menetapkan Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah dimaksud,” ungkapnya.

Penyesuaian pengaturan ini dalam rangka mewujudkan kesadaran, kesiapan, dan kemampuan Pemkot Depok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kapasitas dan potensi kepemudaan di tingkat daerah.

Baca Juga: Sampah Malam Takbiran dan Lebaran di Depok Capai 36 Ton

“Adapun, mewujudkan sistem keolahragaan yang efektif melalui peningkatan koordinasi, peningkatan sarana dan prasarana pendukung. Serta peningkatan peran kepemudaaan untuk koordinasi yang efektif dan efisien," jelas Imam.

Kemudian, mewujudkan upaya pembinaan dan pengembangan potensi keolahragaan yang lebih baik, dan meningkatkan koordinasi pelaksanaan dalam setiap kegiatan keolahragaan dalam rangka pembangunan berkelanjutan.

"Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, Rohani, sosial, dan budaya," papar Imam.

Baca Juga: Soal Seragam Sekolah dan Kurikulum Merdeka, Ini yang Diterapkan Disdik Depok

Sedangkan Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga. Yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan dan evaluasi.

“Berdasarkan hal tersebut perlu dibuat rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan keolahragaan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan keolahragaan di Kota Depok,” jelas Imam.

Selain itu, Imam juga menyampaikan Raperda tentang pengelolaan cagar budaya.

Baca Juga: Menhub Cek Pergerakan Penumpang dan Pesawat pada Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

Hal yang mendasari penyusunan raperda tersebut adalah dengan semakin pesatnya pembangunan di Kota Depok yang berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya.

“Cagar Budaya di Kota Depok merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional,” tuturnya.

Di Kota Depok, lanjut Imam, terdapat benda, struktur, dan bangunan yang bernilai sejarah cukup banyak. Berdasarkan penelusuran melalui website sistem registrasi nasional cagar budaya terdapat 23 cagar budaya yang ada di Kota Depok.

Baca Juga: Libur Idul Fitri 1445 H, Seluruh Sistem Kelistrikan Aman Terkendali

“Ada 10 di antaranya sudah terregistrasi secara nasional. Namun eksistensi benda, struktur, dan bangunan tersebut masih belum terkelola dengan baik sehingga perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya masih belum komprehensif,” ungkapnya.

Ia pun berharap ketiga raperda ini dapat diterima DPRD Kota Depok, sehingga dapat segera menempuh proses pembahasan.

“Dengan demikian peraturan daerah yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, dapat segera disetujui,” terang Imam. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya