Satlantas Polrestro Depok Razia Motor yang Gunakan Trotoar di Jalan Raya Margonda
RUZKA REPUBLIKA -- Berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) adanya banyak pengendara motor lebih memilih menggunakan trotoar ketika Jalan Raya Margonda, Kota Depok.
Tentu penggunaan trotoar oleh pengendara motor dapat membahayakan pejalan kaki dan menganggu arus lalulintas.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro (Polrestro Depok) merespon cepat pengaduan masyarakat pengguna trotoar yang mengeluh banyaknya pengendara motor menggunakan trotoar.
Baca Juga: Disporyata Depok Buka Seleksi Pemuda Pelopor 2024, Silahkan Daftar!
Satlantas Polrestro Depok melalui unit penindakannya gencar melalukan penindakan bagi pengendara motor yang kedapatan menggunakan trotoar.
Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki.
"Trotoar adalah fasilitas umum yang dirancang khusus untuk pejalan kaki. Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak dapat dibenarkan dan membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra, Sabtu (25/05/2024).
Baca Juga: DP3AP2KB Depok Berikan Bantuan Alat Usaha ke Perempuan Penyintas KDRT
Himbauan ini juga didukung oleh data yang menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah pelanggaran terkait penggunaan trotoar oleh pengendara motor.
Selama beberapa bulan terakhir, terdapat puluhan laporan dari warga yang merasa terganggu dan tidak aman akibat pengendara motor yang melintasi trotoar.
Baca Juga: Kebangkitan Nasional, Keragaman Suku Indonesia Wariskan Nilai Kepemimpinan Nasional
Sebagai langkah preventif, Satlantas Polres Metro Depok akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran.
Selain itu, Satlantas Polrestro Depok melaksanakan peneguran dan himbauan ke masyarakat agar tertib berlalulintas.
"Kami akan menindak tegas pengendara motor yang kedapatan melanggar. Kami juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya," tegas Kompol Multazam.
Penindakan berdasarkan Pasal 108 UU LLAJ, pengguna kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.