News

Warga Depok Bisa Urus Dokumen Kependudukan Sehari Jadi

Flayer Gladis Tiktok.

RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan kembali menggelar Gebyar Layanan Disdukcapil Tingkat Kecamatan se-Kota Depok (Gladis Tiktok).

Adapun layanan tersebut akan berlangsung di sebelas kecamatan di Kota Depok mulai 12 Juli hingga Oktober 2024.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, melalui gebyar layanan tersebut, pihaknya ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Baca Juga: Depok Pasang Plang dan Stiker untuk 11 Objek Penunggak Pajak

Dengan memanfaatkan Gladis Tiktok, masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan dalam waktu satu hari.

"Tentunya masyarakat akan dimudahkan dengan adanya layanan Gladis Tiktok. Karena prosesnya langsung jadi dalam satu hari saat pelaksanaan," ujar Nuraeni dalam keterangannya, Selasa (09/07/224).

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kematian, perekaman KTP Elektronik, aktivasi digital dan pemutakhiran data.

Baca Juga: Filosofi Hijrah Nabi untuk Transformasi Diri

Dia menambahkan, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Gladis Tiktok dapat melakukan pendaftaran online melalui link s.id/SILONDOBERMULA lalu pilih menu Gladis Tiktok. Selain itu juga dapat melakukan pendaftaran offline di lokasi acara.

"Semua layanan tidak dipungut biaya. Warga Depok dapat memanfaatkan layanan Gladis Tiktok pada domisili kecamatannya sesuai agenda yang sudah ditentukan," terang Nuraeni. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya