News

Pengacara Pendeta Gereja CK7 Batah Tudingan Penganut Ajaran Sesat dan Gelapkan Uang Jemaat

pengacara GBI CK7, Juniver Girsang, SH, MH menggelar jumpa pers terkait tudingan ajaran sesat dan penggelapan uang jemaat.

RUZKA REPUBLIKA -- Marak di media sosial (Medsos) tuduhan terhadap Gereja CK7, terutama ke Pendeta Janto Simkoputera dan anaknya, Janto Junior Simkoputera yang di tuding sebagai penyebar ajaran sesat atau ajaran nabi palsu dan menipu jemaat, memperkaya diri dan keluarganya dari uang persembahan dan perpuluhan jemaat.

Tidak hanya itu, Janto Simkoputera mengatasnamakan aset pribadinya sebagai milik yayasan untuk penggelapan pajak. Bahkan, menuding istri Janto Simkoputera membunuh pembantu rumah tangga.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Berbagai tudingan itu dibantah pengacara GBI CK7 Juniver Girsang, SH, MH yang menganggap berbagai tuduhan itu sebagai fitnah tidak berdasar terhadap GBI CK7 dan pendetanya, Janto Simkoputera, serta Yayasan Kebangkitan Pujian.

Baca Juga: Pemkot Depok Tegaskan Rutin Lakukan Perawatan dan Peningkatan Peralatan Damkar

Tuduhan-tuduhan ini disebarkan melalui akun Youtube QUOTIENT TV, akun Tiktok alvinlim489 serta akun Instagram LQ Indonesia Law Firm dan alvinlim_official.

Salah satunya pada akun Youtube “QUOTIENT TV” dengan judul “NABI PALSU DAN CARA CEK OT4K JEMAAT”, yang sebelumnya telah disebarluaskan melalui akun Tiktok “alvinlim489” dan akun Instagram ‘alvinlim_official’.

Tuduhan, Janto Simkoputera dan anaknya, Janto Junior Simkoputera, adalah nabi-nabi palsu yang menipu jemaat GBI CK7 dengan menuduh mereka menempatkan Rp 100 miliar jemaat ke dalam Kospin Indosurya dan mendapatkan komisi 35% dari Kospin Indosurya.

Baca Juga: Cegah Perundungan Terhadap Anak, Pemkot Depok Ajak Peran Aktif Guru

“Tuduhan bahwa Janto Simkoputera dan anaknya adalah menyebar ajaran sesat adalah tidak benar dan merupakan fitnah serta pencemaran nama baik. Hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ajaran mereka adalah sesat,” ungkap Juniver dalam konferensi pers di hadapan media di Resto Bunga Rampai, Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).

Juniver juga menyanggah tuduhan GBI CK7 melalui Janto Simkoputera dan anaknya menempatkan uang jemaat ke dalam Kospin Indosurya.

“Faktanya, tidak ada uang jemaat yang ditempatkan di Kospin Indosurya sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan Bendahara GBI CK7 tertanggal 18 Juli 2024,” ucapnya.

Baca Juga: SMK IDN Boarding School Solo Bagikan Pengetahuan Digital ke Ibu-ibu Posyandu di Bekasi

Tuduhan tersebut dapat menimbulkan opini negatif bahwa uang persembahan dan perpuluhan jemaat disetorkan ke rekening pribadi Janto Simkoputera untuk memperkaya diri dan keluarganya.

Faktanya, uang persembahan dan perpuluhan disetorkan ke rekening atas nama setiap cabang Gereja GBI CK7.

"Opini yang menyimpang dari fakta tersebut adalah tidak benar," terangnya.

Baca Juga: Kelurahan di Depok Maksimalkan Keberadaan Bank Sampah di Lingkungan RW

Pengacara Juniver juga menolak tuduhan atas Janto Simkoputera memperkaya diri dan keluarganya dari uang persembahan dan perpuluhan jemaat. Juga tudingan bahwa Janto Simkoputera melakukan penggelapan pajak dengan mengatasnamakan aset pribadinya sebagai milik yayasan.

"Itu juga tidak benar dan merupakan fitnah," ucapnya.

Terakhir, pada 27 Juli 2024, di akun Tiktok “alvinlim489”, Alvin Lim menuduh istri Janto Simkoputera membunuh pembantu rumah tangga.

“Tuduhan ini sangat keji. Istri Janto Simkoputera tidak pernah berurusan dengan masalah hukum, apalagi terkait pembunuhan,” tegasnya. (***)

Reporter: Syaeful Imam