Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Kota Depok Ditargetkan Rp 505,16 Miliar
ruzka.republika.co.id--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menargetkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Provinsi 2022 sebesar Rp 505,16 miliar. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya sebesar Rp 448,88 miliar.
“Pembangunan akan terwujud bila sumber pembiayaan memadai dari penerimaan daerah, termasuk di dalamnya dana bagi hasil Pajak Provinsi. Untuk itu, tahun 2022 ini target yang ditetapkan sebesar Rp 505,16 miliar,” ujar Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Utang Wardaya di Balai Kota Depok, Rabu (06/07/2022).
Lanjut Utang, adapun, jenis dana bagi hasil pajak yang dimaksud antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 201 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 121 miliar, Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp 89 miliar, Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 252 juta dan Pajak Rokok (PAROK) Rp 92 miliar.
“Dana bagi hasil pajak Provinsi sangat signifikan sebagai sumber pembiayaan pembangunan Kota Depok, untuk itu, kerja sama program provinsi dengan Kota Depok dalam mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak harus dilakukan,” jelasnya.
Ia berharap, target tahun ini bisa terealisasi dan tercapai. Sehingga, pembangunan di Kota Depok dapat berjalan secara maksimal. "Mudah-mudahan target ini bisa tercapai. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, untuk pembangunan di Kota Depok,” harap Utang. (Rusdy Nurdiansyah)