IG Digital Cara Disdukcapil Depok Atasi Keterbatasan Blangko

News  
Perekaman e-KTP (FOTO: Republika.co.id)
Perekaman e-KTP (FOTO: Republika.co.id)

ruzka.republika.co.id- Sosialisasi penerapan Identitas (ID) Digital, dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.

Penerapan ID Digital ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP Elektronik serta ID Digital.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, aturan tersebut telah ditetapkan oleh Mendagri M. Tito Karnavian pada tanggal 1 April 2022.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil mengeluarkan ID Digital pada tahun ini adalah untuk mengantisipasi beberapa kemungkinan. Salah satunya adalah keterbatasan blangko," kata Nuraeni, Jumat (15/07/22).

Masyarakat hanya tinggal mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital milik Ditjen Dukcapil Kemendagri di Play Store. Kemudian, telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik serta telah melakukan perekaman identitas.

"Nanti mengisi NIK, alamat dan email. Email ini penting, karena akan dikirimkan PIN oleh Kemendagri dan PIN itu yang akan membuka identitas kependudukan kita," terangnya.

Di dalam ID Digital, akan menampilkan sejumlah dokumen digital. Antara lain dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), vaksin Covid-19, termasuk data-data lainnya yang terkoneksi dengan Dukcapil Kemendagri.

"Di tahun 2023 akan ada penerapan penggunaan ID Digital. Sosialisasi mulai dari seluruh ASN di Kota Depok, DPRD, selanjutnya mahasiswa dan pelajar SMA yang sudah memiliki KTP," tutup Nuraeni. (Mia Nala)

Berita Terkait

Image

Begini Cara Buat KTP Digital Secara Online

Image

Digitalisasi Layanan Publik, Begini Cara Aktivasi KTP Digital

Image

Disdukcapil Depok Mulai Gelar Aktivasi Identitas Digital

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image