Nasional

Pencemaran Udara di Kota Depok, Kategori Sedang dan Parameter Kritis

Kualitas udara di Kota Depok dalam Kategori Sedang. Tampak suasana cerah di kawasan gedung The Margo Hotel.

ruzka.republika.co.id--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggeluarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Berdasarkan hal tersebut, Kota Depok nilai ISPU 77 yang merupakan Kategori Sedang dan Parameter Kritis.

"Berdasarkan hasil ISPU, Kota Depok berada pada Kategori Sedang," Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Abdul Rahman, Jumat (25/08/2023).

Lanjut Rahman, ISPU KLHK merupakan aplikasi untuk mengukur indeks kualitas udara. Alat tersebut di tempatkan di Balai Kota Depok sebagai rujukan mengetahui kualitas udara.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Alat itu ada di sekitar Balai Kota Depok, radius jangkauannya 5 kilometer. Memang tidak menyeluruh, tetapi kami menganggap pusat kegiatan Kota Depok ada di Balai Kota Depok," jelasnya.

Ia mengajak masyarakat Kota Depok untuk melakukan hal yang membuat kualitas udara menjadi baik, yakni dengan tidak melakukan aktivitas yang mencemari lingkungan.

"Untuk itu diharapkan masyarakat Kota Depok dapat bersinergi dalam menjaga kualitas udara. Banyak hal dapat dilakukan oleh masyarakat, antara lain tidak melakukan pembakaran sampah, melakukan penanaman pohon, uji emisi secara berkala dan menggunakan transportasi massal," ungkap Rahman. (Rusdy Nurdiansyah)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Keluarkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara

Image

Pekerja Masuk Kerja di Hari Libur Nasional Berhak Dapatkan Upah Lembur, Berikut Perhitungannya

Image

Polrestro Depok Sediakan Tempat Penitipan Motor Bagi Pemudik, Ini Tempatnya