Tingkatkan Pelayanan Digital Kementerian ATR/BPN, Ini 4 Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
RUZKA REPUBLIKA -- Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan transformasi digital dengan penerapan Sertifikat Tanah Elektronik (STE).
Digitalisasi dan inovasi baru yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menjadi kunci dalam transformasi digital sektor pertanahan, ini demi mewujudkan layanan mudah, cepat dan akuntabel.
“Berbeda dengan sertifikat fisik yang rentan hilang atau rusak, STE menawarkan kemudahan dan keamanan bagi pemilik tanah. Tentu saja banyak keunggulannya,” terang Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (18/05/2024).
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Segera Sampaikan Rekomendasi Blokir Game Free Fire ke Kominfo
Menurut Indra, Sertifikat Tanah Elektronik (STE) secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan.
Sehingga, terhindar dari risiko kehilangan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah.
“STE selain melindungi hak masyarakat atas tanah, juga meningkatkan akuntabilitas administrasi pertanahan,” tegasnya.
Lanjut Indra, sistem elektronik ini memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan atau korupsi.
Bahkan, transformasi digital juga menghadirkan berbagai layanan pertanahan online yang memudahkan masyarakat.
“Contohnya untuk pelayanan pendaftaran tanah, balik nama, dan hak tanggungan yang dapat diakses melalui situs web atau aplikasi BPN. Manfaatnya, menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, manfaat lain, sertifikat tanah elektronik lebih unggul dibandingkan dengan proses manual yang sebelumnya memakan waktu lama dan memerlukan banyak dokumen fisik.
Dengan mengoptimalkan teknologi dan inovasi, diharapkan administrasi pertanahan di Indonesia menjadi lebih efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
Setidaknya ada 4 manfaat sertifikat tanah elektronik dalam transformasi digital di sektor administrasi pertanahan:
1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, dimana proses pendaftaran tanah dan layanan pertanahan lainnya menjadi lebih cepat dan mudah, sehingga menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat.
2. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, di sana sistem elektronik memungkinkan pemantauan dan pelacakan yang lebih transparan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan dan korupsi.
3. Mempermudah akses informasi, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait hak atas tanah mereka melalui platform digital.
4. Meningkatkan daya saing investasi, dimana sistem administrasi pertanahan yang modern dan efisien dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.
“Dengan terus berinovasi dan meningkatkan layanan digital, Kami BPN Kota Depok sebagai kepanjangan tangan Kementerian (ATR/BPN) berharap mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang lebih kuat,” jelas Indra. (***)