Alhamdulillah! Presiden Prabowo Bebaskan Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Dihukum Korupsi oleh KPK

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Alhamdulillah! Akhirnya Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi.
Surat rehabilitasi terhadap kasus hukum yang menjerat Ira dan kawan-kawan sudah diteken Presiden Prabowo.
"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).
Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh dia.
Eks Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara
Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi (IP), divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. (***)