Disdik Depok Keluarkan Petunjuk Teknis PPDB 2024 Jenjang SD, Ini Penjelasannya
RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan surat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Pendaftaran PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 untuk jenjang SD di Kota Depok akan dibuka secara online pada 3 Juni 2024.
"Pendaftaran PPDB di Kota Depok dibuka pada 3-4 Juni 2024," kata Sekretaris Panitia PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Kota Depok Bahrudin dalam keterangan yang diterima, Jumat (17/05/2024).
Berikut tahapan dan syaratnya:
I. Satuan Pendidikan Sekolah Dasar (SD)
A. Penjelasan Umum.
1. Jalur Zonasi 70% Jalur Afirmasi 25% dan Jalur Perpindahan Tugas orang tua/wali 5%.
2. Pelaksanaan Peserta Didik Baru dilaksanakan secara daring.
3. Calon Peserta Didik Baru usia di atas 7 (tujuh) tahun wajib diterima.
4. calon Peserta Didik Baru Paling rendah berusia 6 (enam) tahun 00 bulan pada tanggal 1 Juli 2024,
5. Pengecualian syarat usia antara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional (Lembaga yang terakreditasi) atau rekomendasi dari dewan guru Satuan Pendidikan (ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang dituju.
6. Calon peserta didik Inklusi (Anak Berkebutuhan Khusus) harus memiliki Surat Keterangan asli dari Satuan Pendidikan asal atau dari lembaga psikolog terakreditasi.
7. menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan menyertakan:
a. Untuk calon peserta didik di bawah 7 tahun memiliki STSB (Sertifikat Tanda Serta Belajar) Taman Kanak-kanak (TK)/Raudlatul Athfal (RA)/Kelompok Bermain (KB)/Setara Paud Sejenis (SPS).
b. Menyerahkan Akte Kelahiran asli dan fotocopy.
c. Fotocopy kartu tanda penduduk orang tua/wali.
d. Fotocopy kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2023, menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli orang tua Calon Peserta Didik.
e. Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik bermaterai 10.000, fotocopy kartu PKH (Program Keluarga Harapan) bagi yang memiliki.
f. Calon siswa yang berusia kurang dari & (enam) tahun wajib melampirkan Tes Kesiapan Satuan Pendidikan dari Lembaga Psikolog yang terakreditasi.
g. Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki.
B. Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri (SDN)
Pendaftaran
1) Waktu Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru
Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan pada tanggal 3 - 6 Juni 2024 dan pukul 08.00-12.00 WIB.
2) Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dilakukan secara daring.
Penerimaan
Penerimaan Peserta Didik Baru diumumkan pada tanggal 12 Juli 2024 dan pukul 08.00 - 12.00 WIB.
(Apabila pendaftar sudah melebihi kuota yang ditentukan Satuan Pendidikan)
C. Rambongan Belajar Satuan Pendidikan Dasar
a. Jumlah rasio peserta didik dalam setiap rombongan belajar minimal 28 (dua puluh delapan) dan maksimal 32 (tiga puluh dua).
b. Jumlah rombongan belajar yang dibuka berdasarkan kemampuan daya tampung.
D. Kuota
Kuota untuk penerimaan peserta didik baru asal domisili Kota Depok dalam radius terdekat dengan Satuan Pendidikan sebanyak 100% (seratus persen) dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Apabila peserta didik baru asal domisili Kota Depok kurang dari 100% (seratus persen) dapat ditambah dari luar zonasi sehingga daya tampung terpenuhi sesuai yang direncanakan Satuan Pendidikan.
Baca Juga: 14 Finalis Duta Baca Depok 2024 akan Bersaing dalam Adu Bakat Panggung Nuraga
E. Mekanisme Seleksi
1. Seleksi Peserta Didik Baru, asal Satuan Pendidikan dalam Kota Depok berdasarkan zonasi sesuai Kartu Keluarga dan usia calon peserta didik dari tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok dan calon peserta didik dapat memilih satu sekolah pilihan.
1) mekanisme pengesahan peserta didik zonasi.
2) Penentuan Skor Zonasi berdasarkan titik jarak (koordinat) dan Skor Zonasi Kecamatan terdekat yang berada di wilayah Kota Depok, apabila ditemukan skor yang sama pada batas passing grade ditentukan berdasarkan usia yang lebih tinggi, termasuk siswa Depok yang sekolah di luar zonasi (dalam Kota Depok).
Baca Juga: Depok Beri Pendampingan Psikologis ke Korban Selamat Kecelakaan Bus Wisata SMK Lingga Kencana
Tabel Skor Tempat Tinggal
Wilayah Zonasi
Kelurahan sama dengan sekolah skor 300. Kelurahan berbeda dengan sekolah tetapi dalam satu kecamatan skor 100.
Kelurahan dan kecamatan berbeda dengan sekolah skor 10.
3) Nilai diperhitungkan dengan Rumus: N z Skor Zonasi Jika ditemukan skor zonasi yang sama maka diseleksi berdasarkan usia.
2. Apabila jumlah pendaftar Calon Peserta Didik Baru melebihi daya tampung, seleksi dilaksanakan dengan memperhatikan usia dan domisili calon peserta didik :