SIM Keliling Depok, Kamis 5 Oktober 2023, Hadir di Bojong Gede dan GDC
ruzka.republika.co.id- Bagi warga Kota Depok yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tengah mencari lokasi praktis, pada hari Kamis 5 Oktober 2024. Layanan SIM keliling kini hadir di dua lokasi, yakni Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Raya Bambu Kuning, Bojonggede, dan Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City.
Pastikan anda membawa syaratnya untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya sudah habis, agar proses pelayanan mudah. Cukup membawa foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 telah ditetapkan, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Baca Juga: Sejarah Depok dalam Buku Novel Fanny Jonathans Poyk, Cerita Ibuku
Baca Juga: Waspada Musim Kemarau Rawan Kebakaran, Terjadi Kebakaran Ruko di Kampung Bulak Timur Depok
Untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan, jangan lupa datang tepat waktu sesuai jadwal SIM keliling yang berlangsung mulai pukul 07:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Kesempatan ini merupakan langkah efektif untuk memudahkan masyarakat Depok dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor polisi secara langsung.
Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dibawa. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM keliling Polrestro Depok, semoga membantu.
Reporter: Mia Nala Dini