Dinkes Depok Gencar Tegakan Perda KTR di 7 Lokus dan 8 Indikator Kepatuhan
ruzka.republika.co.id--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok terus berusaha melakukan pengawasan dan pembinaan pada lokasi khusus (Lokus) tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok.
Dinkes Kota Depok gencar meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mendukung Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020, perubahan dari Perda No 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Depok, Zakiah mengatakan, pihaknya rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokus tujuh tatanan KTR.
Baca Juga: Belum Genap Setahun, Warga Depok Keluhkan Trotoar Margonda Raya yang di Bongkar Kembali
Dinkes Kota Depok melakukan sidak pada 23 November, dimana masih ditemui ketidakpatuhan pada lokus tujuh tatanan tersebut.
"Masih ada ketidakpatuhan untuk penerapan KTR, seperti tidak adanya rambu dilarang merokok pada lokus, ditemukan penjual rokok disekitar lokus, hingga masih terciumnya asap rokok pada lokus KTR," ujar Zakiah, Selasa (28/11/2023).
Dia menambahkan, menanggapi hal tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya. Yaitu dengan meningkatkan sosialisasi tentang bahaya rokok dan Perda KTR bagi seluruh stakeholder.
Baca Juga: Dinas PUPR Depok Buat Sejumlah Sumur Resapan di Perumahan Gema Pesona
"Juga meningkatkan peran Satuan Tugas (Satgas) KTR di tingkat Kota dalam rangka edukasi, perlindungan bagi masyarakat, upaya berhenti merokok dan melakukan monitoring evaluasi,” jelasnya.
Menurut Zakiah, pihaknya akan mewajibkan setiap perangkat daerah atau pimpinan di kawasan KTR untuk membentuk Satgas KTR dan melakukan pembinaan pengawasan kepatuhan.
"Juga akan mengoptimalisasi peran masyarakat dalam implementasi KTR," ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Depok Gandeng TNI dan Polri Bentuk Satgas Kesiapsiagaan Bencana di Musim Penghujan
Untuk diketahui, lokus 7 tatanan KTR yakni:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Tempat proses belajar mengajar.
3. Tempat anak bermain.
4. Tempat ibadah.
5. Angkutan umum.
6. Tempat kerja.
7. Tempat umum.
Selain itu juga melakukan pengawasan di tempat lain yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Kemudian, terdapat 8 indikator kepatuhan KTR yakni:
1. Tidak ada orang merokok.
2. Tidak tercium asap rokok.
3. Tidak terdapat asbak.
4. Korek dan pemantik.
5. Tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan tokok di area KTR.
6. Tidak ditemukan penjual rokok.
7. Tidak ditemukan puntung rokok.
8. Tidak terdapat ruangan khusus merokok, serta terdapat penanda atau rambu KTR.