Serba Serbi

Wali Kota Depok Resmikan Layanan Labkesling, Sediakan Paket Layanan Laboratorium Kesehatan Lingkungan, Berikut Harganya

Wali Kota Depok, Mohammad Idris meresmikan layanan Laboratorium Kesehatan Lingkungan (Labkesling) di Gedung UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok.

RUZKA REPUBLIKA -- Wali Kota Depok, Mohammad Idris meresmikan layanan Laboratorium Kesehatan Lingkungan (Labkesling) di Gedung UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok, Kecamatan Cimanggis, Selasa (21/05/2024).

Layanan Labkesling tersebut meliputi pengujian air bersih, air minum, dan makanan-minuman.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menghimbau kepada warga pelaku usaha katering dan restoran untuk melakukan pengujian produknya di Labkesda Kota Depok.

Baca Juga: Bansos RTLH Depok, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok kini membuka paket layanan Laboratorium Kesehatan Lingkungan.

Layanan ini terdiri pengujian air untuk keperluan higiene sanitasi atau air bersih, pengujian air minum dan pengujian makanan dan minuman.

Kepala UPTD Labkesda Kota Depok, Titin Hardiana mengatakan, paket pemeriksaan tersebut diberikan dengan harga yang terjangkau. Tarif ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami sediakan tiga paket pengujian sanitasi air, air minum, dan makanan dengan biaya sesuai dengan ketentuan retribusi daerah," jelas Titin.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Depok Awasi dan akan Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Titin merinci, untuk paket pengujian sanitasi air dengan biaya Rp 304.000 dan paket pengujian air minum dengan biaya Rp 677.000.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan berupa Suhu, Zat Padat Terlarut, Kekeruhan, Warna, Bau, pH, Nitrat, Nitrit, Kromium Valensi 6, Besi, Mangan, Sisa Klor, Arsen, Kadmium, Timbal, Flouride, dan Aluminum.

Kemudian, untuk paket pengujian makanan dan minuman dengan biaya Rp 212.000. Pemeriksaannya berupa boraks kualitatif, formalin kualitatif, rhodamin dan methanil yellow.

Baca Juga: Inovasi Briket Ramah Lingkungan Bawa Mahasiswi UPER ke Afrika Selatan

"Kami juga ada pemeriksaan parameter tambahan berupa sianida, seng, sulfat, tembaga, amonia, kesadahan, klorida, zat organik, dan siklamat kualitatif," terangnya.

Menurut Titin, untuk waktu pemeriksaan sampel dilakukan selama sepuluh hari kerja. Adapun syarat penerimaan sampel antara lain volume sampel sebanyak dua liter dalam botol jerigen atau botol kemasan air minum yang bersih dan membawa sampel air tersebut ke UPTD Labkesda Kota Depok pada jam pelayanan.

"Jam pelayanan kami pada Senin sampai Kamis pukul 08.00-14.00 WIB dan Jumat pukul 08.00-11.00 WIB," ungkapnya. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya