Serba Serbi

Disdukcapil Depok Kembali Kembangkan Aplikasi Baru yakni SEPAKAT, Akses Layanan Akta Kematian

Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti (depan ketiga dari kanan) bersama lurah yang sudah bersinergi layanan SEPAKAT.

RUZKA REPUBLIKA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok terus melakukan inovasi layanan kependudukan.

Melalui sejumlah inovasi yang dilakukan, masyarakat kini dapat semakin mudah mengakses layanan dokumen kependudukan.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Adapun salah satunya, inovasi yang Kemabli digagas yakni Sistem Pelaporan Kematian (SEPAKAT).

Baca Juga: Baznas dan Kemenag Depok Jadikan KUA Sebagai UPZ Guna Memaksimalkan Pengumpulan ZIS

Layanan tersebut yakni pelayanan surat kematian yang diterbitkan di kelurahan atau rumah sakit yang akan terintegrasi dengan layanan penerbitan akta kematian dan dokumen kependudukan lainnya.

Layanan ini merupakan suatu terobosan kolaboratif dengan instansi lain yaitu kelurahan dan rumah sakit dalam membuat aplikasi layanan integratif yang dapat memudahkan masyarakat.

"Melalui layanan ini, masyarakat secara terintegrasi akan dapat paket Three in One, yakni layanan surat kematian dan secara langsung akan terbit akta kematian, kartu keluarga, dan KTP pasangan yang wafat," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/07/2024).

Baca Juga: FISIP UI dengan Kaukus Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa Gelar Konferensi Ilmiah Tahunan Kesehatan Jiwa Indonesia

Menurut Nuraeni, layanan ini sangat praktis dan mudah karena dilakukan secara online yang dapat dilakukan dimana saja, kapan saja, no pungli no calo serta dapat diakses 24 jam.

Selain itu, layanan ini dapat berdampak pada peningkatan tertib administrasi kependudukan bagi warga Kota Depok.

"Layanan ini sudah berjalan sejak awal tahun 2024, hingga Bulan Mei sudah berhasil menerbitkan sebanyak 190 akta kematian," terangnya.

Baca Juga: DLHK Depok Catat 7 RW Siap Naik Tingkat Predikat Proklim

Dalam hal ini, masyarakat dapat mengakses layanan SEPAKAT melalui link https://silondobermula.depok.go.id/forms/sepakat/0.

"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini karena mudah, cepat, dan dapat dilakukan dimana saja," ungkapnya.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang anggota keluarganya wafat yang ingin mengurus surat kematian di kelurahan dapat mengajukan di link SEPAKAT.

Baca Juga: Ahli Waris Gugat Lahan Hibah SMP Segar Cimanggis, Ditolak PN Depok

"Bagi masyarakat yang anggota keluarganya wafat dan mengurus surat kematian di kelurahan dapat mengajukan di link SEPAKAT dan akan integrasi dengan layanan akta kematian Disdukcapil Kota Depok," harap Nuraeni.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Kota Depok yang mengembangkan banyak inovasi dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyakarat dsn kini salah satunya ada inovasi SEPAKAT.

"Alhamdulillah, terima kasih, sukses terus Disdukcapil Kota Depok. Saya sebagai salah satu warga Kota Depok juga merasakan manfaat atas inovasi-inovasi yang dikembangkan Disdukcapil Kota Depok," ucapnya. (***)

Berita Terkait

Image

Pemkot Depok Bentuk CSIRT, Dapat Mendukung SPBE yang Lebih Aman

Image

Depok Ikuti Launching CSIRT 2024, Perkuat Keamanan Siber

Image

17 Agustus 1945, Indonesia Merdeka, Tapi Depok Lebih Dulu Merdeka, Begini Ceritanya