Amankan Pasokan Listrik Jelang Idul Adha, PLN Lakukan Pemeliharaan Gardu Induk Ciracas
RUZKA REPUBLIKA -- PT PLN (Persero) meningkatkan keandalan pasokan listrik Jakarta jelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, dengan melakukan pemeliharaan rutin Material Transmisi Utama (MTU).
PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Gandul berhasil melakukan pemeliharaan.
Pemeliharaan rutin 2 tahunan pada Material Transmisi Utama (MTU) yang berada di Gas Insulated Switchgear (GIS) 150kV Ciracas, Jakarta Timur.
General Manager PLN UIT JBB, Didik Fauzi Dakhlan mengatakan, pekerjaan yang dilakukan oleh Tim Pemeliharaan dari Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Petukangan ini bertujuan untuk memastikan kondisi peralatan dalam kondisi baik sesuai dengan standar yang berlaku.
Baca Juga: PMI Depok Imbau Warga Sukarela Mendonor, Jaga Ketersediaan
Menurut Didik, pemeliharaan juga dapat memperpanjang umur peralatan dan mengurangi risiko terjadinya kegagalan atau kerusakan pada peralatan.
“Kami berupaya memberikan pasokan listrik yang berkualitas kepada para konsumen yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan melakukan pemeliharaan yang dilakukan rutin per 2 tahun,” ujar Didik, dalam keterangan yang diterima, Sabtu (08/06/2024).
Menurut Didik, juga menjelaskan betapa pentingnya melakukan pemeliharaan rutin pada setiap MTU yang ada.
Baca Juga: Tingkatkan Respons Kesiapsiagaan Siswa, UI Beri Pelatihan Tanggap Darurat Kebakaran di SMAN 1 Depok
Karena sambung Didik, selain berguna untuk memelihara aset peralatan, juga untuk meminimalisir gangguan atau yang sering disebut anomali.
"Pencegahan gangguan sejak dini selalu kita lakukan melalui inspeksi dan pemeliharaan rutin. Pekerjaan ini merupakan salah satu upaya kami untuk melakukan deteksi dini sebelum terjadi anomali," paparnya.
Didik juga memastikan pekerjaan yang berhasil diselesaikan dalam waktu 8 (delapan) jam tersebut dilakukan dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (***)