Mahal, UI Tetapkan Besaran Biaya Kuliah, UKT dan IPI, Ini Penjelasannya
RUZKA REPUBLIKA -- Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan berdasarkan dan merujuk pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Untuk penetapan UKT, regulasi yang dirujuk adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sesuai dengan regulasi tersebut, dalam proses penetapan tarif UKT dan IPI UI melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi, sehingga memperoleh rekomendasi atas besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI.
Baca Juga: Pengusaha Bali Senang dengan Pelatihan P3K Bagi Pemandu Selam
Sesuai dengan data latar belakang sosio-ekonomi orang tua/penanggung biaya pendidikan yang diberikan oleh setiap mahasiswa.
Pada saat melakukan proses pra-registrasi, UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI.
Dalam hal tarif yang ditetapkan tersebut dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan, hingga diperoleh tarif yang sesuai.
Pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial. Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini.
Baca Juga: Terungkap Bus Wisata Pelajar SMK Lingga Kencana Bukan Bus Depok
Kepala Biro Humas dan KIP UI, Dra Amelita Lusia M.Si., CPR menjelaskan bahwa pada 2024 ini UI menerima 65 calon mahasiswa baru (camaba) dari daerah 3T melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP).
"Mereka berasal dari 23 tempat yang termasuk daerah 3T, di antaranya Biak Numfor, Kepulauan Morotai, Boalemo, Lombok Timur, Sambas, Lebak, Lombok Tengah, Hulu Sungai Utara, Konawe, dan Polewali Mandar," ujar Amelita dalam keterangan yang diterima, Senin (13/05/2024).
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, pada saat pra-registrasi calon mahasiswa baru akan melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Polisi Didesak Cari Keberadaan Siswa SMAN 1 Depok yang Sudah 2 Minggu Hilang, Belum Ada Titik Terang
Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan, maka UI akan menetapkan Kelompok UKT yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa.
Apabila dirasakan ada ketidaksesuaian penetapan kelompok Tarif UKT tersebut, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
Tabel tarif UKT bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Kelas Reguler Angkatan Tahun 2024, baik yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), jalur Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), maupun jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) dapat dilihat pada laman simak.ui.ac.id dan ukt.ui.ac.id.
Baca Juga: 10 Jenazah Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Tiba di Depok, Berikut Nama-nama Korban Meninggal Dunia
Tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima Melalui Jalur Seleksi Mandiri
Selain UKT, komponen lain dari Biaya Pendidikan adalah Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Pimpinan Perguruan Tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi 4 kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap Program Studi.
Penetapan tarif IPI dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan mahasiswa.
IPI dikenakan kepada mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi Kelas Reguler yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK).
Sesuai dengan data sosio-ekonomi yang disampaikan oleh mahasiswa baru pada saat proses pra-registrasi, UI akan menetapkan Kelompok IPI yang dikenakan kepada masing-masing mahasiswa. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1, dan IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2.
Sedangkan IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5.
Apabila dirasakan adanya ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan dan selanjutnya akan dilangsungkan proses konsultasi, verifikasi, dan diskusi.
Tabel tarif IPI bagi mahasiswa Program Sarjana dan Program Pendidikan Vokasi UI Kelas Reguler Angkatan Tahun 2024 yang diterima melalui Jalur Seleksi Mandiri (PPKB, Jalur Prestasi, SIMAK) Tahun Akademik 2024/2025 dapat dilihat di laman simak.ui.ac.id dan ukt.ui.ac.id.
UI merilis Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun ajaran 2024/2025 yang terdiri dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
UKT dibayarkan mahasiswa program sarjana dan vokasi yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan mandiri (SIMAK, PPKB, dan Prestasi). Sementara IPI atau uang pangkal dikhususkan bagi mahasiswa program sarjana dan vokasi kelas reguler yang masuk melalui jalur seleksi mandiri.
Besaran tarif biaya kuliah UI diatur dalam Keputusan Rektor Nomor 792/SK/R/UI/2024 dan 793/SK/R/UI/2024.
Biaya UKT dan uang pangkal UI Dalam keputusan rektor itu, diketahui biaya UKT tertinggi di UI berasal dari Program Studi (Prodi) Pendidikan Dokter, Kedokteran Gigi, Ilmu Keperawatan, dan Farmasi yakni Rp 20 juta.
Pada tahun ajaran sebelumnya, UKT dipisah antara jalur seleksi nasional dan seleksi mandiri dalam 11 kelompok. UKT terbesar tetap diisi keempat prodi di atas dengan nominal sama.
Di sisi lain, mahasiswa jalur seleksi mandiri juga membayar biaya IPI yang terbagi menjadi empat kelompok dalam tahun ajaran 2024/2025.
Sebaliknya, hanya ada satu kelompok IPI pada periode sebelumnya. Tahun ini, uang pangkal terbesar di UI mencapai Rp 161 untuk mahasiswa sarjana dan vokasi jalur seleksi mandiri Pendidikan Kedokteran.
Baca Juga: Seminar Parenting, Membangun Komunikasi Efektif dengan Generasi Z di Era Digital
Pada 2023/2024, IPI hanya ditujukan untuk mahasiswa vokasi, sarjana non-reguler, dan sarjana Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) lewat seleksi mandiri, dengan angka terbesar mencapai Rp 40 juta pada Fakultas Ilmu Komputer.
Akibatnya, banyak pihak menyoroti kenaikan biaya kuliah di UI yang dinilai semakin membebani mahasiswa.
Amelita menjelaskan, pertimbangan pihak kampus menerapkan UKT adalah berdasarkan dua aturan.
Dua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Perendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024, serta Keputusan Mendikbudristek Nomor 54/P/2024.
Baca Juga: Pasangan IBH-Ririn Diperkenalkan PKS Depok, Sosok Lawan Bertekad Runtuhkan 20 Tahun Rezim PKS
Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
UI telah berkonsultasi dengan Kemendikbudristek untuk memperoleh rekomendasi besaran biaya kuliah tunggal (BKT).
Kemudian, hasilnya menjadi dasar dalam penetapan tarif UKT dan IPI 2024/2025. Selain UKT, lanjut dia, besaran uang pangkal juga diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
"Pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nilai nominal tertentu, paling tinggi empat kali besaran BKT per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap prodi," imbuhnya.
Amelita melanjutkan, biaya kuliah mahasiswa akan disesuaikan dalam beberapa kelompok UKT dan IPI berdasarkan kondisinya.
"Sesuai dengan data latar belakang sosio-ekonomi orang tua atau penanggung biaya pendidikan yang diberikan setiap mahasiswa pada saat melakukan proses praregistrasi," terangnya.
Penetapan tarif IPI, lanjut dia, juga dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, serta berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa.
Dia menuturkan, calon mahasiswa baru akan melengkapi dokumen praregistrasi masuk UI. Dokumen itu salah satunya membahas kondisi mahasiswa yang menjadi latar belakang penetapan biaya kuliah.
Jika besaran UKT dan IPI dirasa tidak sesuai, UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan hingga diperoleh tarif yang sesuai.
Mahasiswa dan orang tua dapat mengajukan pertanyaan dan menjalani proses konsultasi, verifikasi, serta diskusi bersama pihak kampus.
Baca Juga: Nyentil Imam, Kalau Jadi Wali Kota Depok Jangan Baperan Dong
"Pada prinsipnya, UI menjamin setiap mahasiswa yang diterima tidak akan mengalami hambatan dalam mengikuti pendidikan akibat masalah finansial. Berbagai mekanisme dikembangkan oleh UI untuk mengatasi masalah ini," tegas Amelita.
Untuk banding biaya kuliah, mahasiswa dapat menghubungi fakultas masing-masing, dengan membawa dokumen antara lain KTP, KK, foto rumah, bukti pembayaran rekening, dan sebagainya.
Di sisi lain, UI juga mempunyai mekanisme pembayaran biaya kuliah jika dirasa memberatkan, yaitu membayar dengan cicilan atau program Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B).
Baca Juga: Forum Kota Depok Sehat Dukung Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR
BOP-B merupakan mekanisme bagi mahasiswa program S1 reguler untuk membayar biaya kuliah sesuai dengan kemampuan keluarganya masing-masing.
Mahasiswa juga dapat membayar UKT dengan sistem cicilan melalui bank. Selain itu, UI juga menyediakan program beasiswa bagi mahasiswa UI yang kesulitan membayar kuliahnya. (***)