Komunitas

Anak Depok Sampaikan Usulkan Perencanaan Pembangunan 2024, Sesuai 5 Klaster Hak Anak

Anak Depok usulkan rencana pembangunan di Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Forum Anak Depok telah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Anak tahun 2024.

Hasil Musrenbang tersebut membuahkan beberapa usulan yang akan menjadi usulan skala prioritas anak-anak di Musrenbang kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota di tahun 2024.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Hasil musrenbang tersebut merumuskan isu-isu sesuai 5 Klaster Hak Anak," ujar Koordinator Kota Layak Anak (KLA) Bidang Pengembangan Kota Layak Anak pada DP3AP2KB Kota Depok, Anis Ayu Wulandari, Rabu (10/01/2024).

Baca Juga: Pemilu 2024, Rumah Sakit di Depok Siapkan Layanan Caleg Stres

Adapun kelima Klaster Hak Anak yakni :

1. Hak sipil dan kebebasan antara lain, pemaksimalan fungsi Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi syarat wajib masuk sekolah dari TK hingga Sekolah Menengah Atas (SMA))/sederajat.

Serta pemaksimalan edukasi tentang fungsi KIA dan pemaksimalan pembuatan KIA bersamaan dengan akte kelahiran.

Kemudian, pemaksimalan dan pemerataan taman baca masyarakat di setiap, pengoptimalan program Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) perpustakaan Kota Depok dan penambahan PISA di Kota Depok dan Pengadaan sekretariat Forum Anak.

Baca Juga: Cipayung Depok akan Lestarikan Budaya Palang Pintu dan Sanggar Pencak Silat, Dorong Gelar Kompetisi

2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, usulannya dengan memperbanyak dan mengoptimalkan program serta kebijakan mengenai kesehatan mental.

Pemerataan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di setiap kecamatan di Kota Depok dengan akses yang mudah sebagai tempat pembelajaran dan konseling bagi anak dan keluarga dan Pengadaan ruang bermain ramah disabilitas.

Menekan angka perkawinan anak dengan kampanye serentak se-Kota Depok, penambahan standardisasi ruang bermain ramah anak.

Kemudian pengoptimalan parenting dengan memperbanyak program yang melibatkan anak dan orang tua yang dilakukan serentak se-Kota Depok pada hari peringatan hari anak, hari ayah, dan hari ibu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 10 Januari 2024, Depok Hujan Ringan

3. Kesehatan dan kesejahteraan dasar, Forum Anak mengusulkan, dengan mempertegas penegakan kawasan tanpa rokok dengan melakukan pengecekan smokelazer secara berkala ke sekolah dan menyebarluaskan hotline pelaporan pelanggaran perda KTR terutama pada transportasi umum.

Kemudian, mengoptimalkan edukasi reproduksi kepada anak mulai dari jenjang sekolah dasar, mengoptimalkan edukasi stunting dan gizi buruk melalui pendidikan di sekolah- sekolah dan mengoptimalkan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).

Baca Juga: Ratusan Mini Market di Depok Tak Berizin dan Tak Ada SLF, Kok Bisa!

4. Pendidikan waktu luang dan aktivitas kebudayaan, usulannya seperti program pemerataan Zona Selamat Sekolah (ZoSS), pemerataan transportasi ramah anak seperti angkutan umum ramah anak dan juga bis sekolah yang mudah di akses beserta halte nya.

Memperbanyak Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di setiap kecamatan, mengoptimalkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bagi anak putus sekolah dan penyandang disabilitas, mengoptimalkan program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan mengoptimalkan Pusat Kreatifitas Anak (PKA) di setiap RW khususnya untuk kegiatan budaya.

Baca Juga: Depok Sediakan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Calhaj, Ada 2 Jenis Layanan

5. Perlindungan khusus, usulan tersebut akan berdampak pada teman-teman disabilitas.

Usulannya antara lain, dengan mengimplementasikan UU disabilitas dengan program ‘Kita Semua Sama’ untuk meminimalisir diskriminasi pada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) terutama penyandang disabilitas.

Lalu program pemerataan fasilitas umum untuk teman teman disabilitas seperti ramp jalan, lantai timbul, dan petunjuk jalan dengan disertai penegasan peraturan tentang larangan pengendara bermotor untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut.

Selanjutnya membuat pusat pengaduan di sekolah yang terintegrasi langsung dengan PUSPAGA dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pengoptimalan RW Ramah Anak (RA) dan membuat wadah yang dapat mengembangkan bakat dan potensi pekerja anak seperti anak jalanan.