Seorang Wanita, Penumpang Kapal dari Malaysia Diciduk Kedapatan Bawa 10.027 Butir Ekstasi
ruzka.republika.co.id--Seorang wanita AT (32 tahun) yang berdomisili di Jalan Jalan Kalibaru Barat, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Kalibaru, Jakarta Utara terciduk aparat Bea Cukai membawa narkoba saat turun dari kapal di Pelabuhan Sri Bintang Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Wanita tersebut merupakan penumpang kapal dari Malaysia.
"Kami berhasil mengamankan 5 paket barang yang diduga pil ekstasi. Jumlah pil ekstasi yang berhasil disita sebanyak 10.027 butir," kata Kepala Kantor Bea Cukai TMP B Kota Tanjungpinang, Tri Hartana dalam jumpa pers di Kantor Bea dan Cukai TMP B Kota Tanjungpinang, Kepri, Selasa (26/09/2023).
Adapun Kronologisnya pada Ahad 17 September 2023, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 5 paket barang penumpang yang diduga berisi pil ekstasi. Kejadian ini bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang atas kapal MV. Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Wali Kota Depok Kekurangan SE Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Selama proses pemeriksaan melalui mesin X-ray, tim mendeteksi adanya paket mencurigakan di dalam satu plastik makanan yang dibawa oleh penumpang wanita berinisial AT.
Kemudian Tim Penindakan Bea Cukai Kota Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan menemukan 5 bungkus kacang almond yang didalamnya berisi pil yang dicampur dengan kacang almond.
Jumlah pil yang berhasil disita sebanyak 10.027 butir. Selanjutnya, tim melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap barang tersebut.
Baca Juga: Kota Depok Gelar Vaksinasi Rabies Massal Gratis, Catat Tanggalnya
“Berdasarkan hasil identifikasi awal, pil tersebut diduga adalah ekstasi. Tim Penindakan Bea Cukai Kota Tanjungpinang segera berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang untuk menangani barang bukti dan penumpang yang bersangkutan," jelas Tri.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes.Pol Ompusunggu mengatakan, pentingnya sinergitas antara stakeholder di Kota Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, termasuk di kota ini.
Kehadiran temuan barang bawaan penumpang yang diduga narkotika, seperti ekstasi, melalui koordinasi dengan Bea dan Cukai TMP B Tanjungpinang menunjukkan bahwa kita perlu tetap berhati-hati terhadap upaya jaringan internasional dalam peredaran narkotika.
Baca Juga: Sejarah Depok dalam Buku Novel Fanny Jonathans Poyk, Ibu, Menjanda dan Dodol Depok
“Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi ini," tegasnya.
Adapun Barang Bukti tersangka yang disita yakni 5 Buah Kantong Kacang Roasted Almond, 1 Buah Paspor, 1 Unit Handphone Oppo A57, 1 Unit iPhone, 1 Unit Handphone Vivo V25E, pil ekstasi berwarna kuning berlogo Ferrari sejumlah 10.027 butir.
"Pentingnya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang dan akan terus ditingkatkan untuk mengatasi ancaman narkotika di Indonesia,” ungkap Ompusunggu.
Reporter: P Pirwanto