Nasional

Satpol PP Kota Depok Gelar Operasi Rokok Ilegal, Ribuan Rokok Disita

Satpol PP Kota Depok Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bogor menggelar Operasi Gempur Pemberantasan Rokok Cukai Ilegal di Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Aparat Satpol PP Kota Depok bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bogor menggelar Operasi Gempur Pemberantasan Rokok Cukai Ilegal di Kota Depok. Sebanyak 7.920 batang tokok berhasil disita.

Operasi Gempur Rokok Ilegal digelar pada 4-5 Oktober 2023 tersebut bertujuan untuk menekan distribusi rokok tanpa cukai di Kota Depok

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan disejumlah wilayah. Yakni di wilayah timur Kota Depok seperti Kecamatan Cilodong, Tapos dan Sukmajaya.

Baca Juga: Bansos Rp 46 Miliar Segera Dibagikan untuk Warga Kota Depok, Ini Syarat Penerima dan Jumlahnya

Baca Juga: Pelajar SMAN 4 Depok Gelar Gerakan Menanam Pohon

Baca Juga: Disdik Kota Depok Sosialisasi Tes Kemampuan Dasar Matematika

“Dalam operasi di sejumlah toko dan warung yang menjual rokok, giat razia rokok tanpa pita cukai alias ilegal tersebut berhasil mengamankan 7.920 batang rokok ilegal," ujar Thamrin dalam siaran pers yang diterima, Jumat (06/10)2023).

Menurut Thamrin, dalam Operasi Gempur rokok ilegal pihaknya bertugas mengamankan rokok ilegal tersebut.

"Didata dan diamankan sebagai barang bukti. Kami bersama tim gabungan akan terus melakukan operasi ke kios-kios. Upaya ini untuk mengamankan pajak cukai yang masuk ke negara,“ terangnya.

Baca Juga: Tim Peneliti UI Olah Produk Teh dan Kopi Kesehatan Lacryma

Baca Juga: Persiapan MotoGp Mandalika 2023, Sejumlah Rider Pilih Berlibur di Bali

Baca Juga: Mau Tahu Sepak Terjang Beckham? Tonton Film Dokumenternya di Netflix

Lanjut Thamrin, barang bukti yang didata dan diamankan ini, selanjutnya dilaporkan ke Bea Cukai. Sementara untuk pedagang diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yakni menjual rokok ilegal.

“Dalam operasi ini bea cukai yang mengamankan dan mendata setiap temuan. Begitu juga kepada pedagang terjaring mereka langsung memberikan sosialisasi jangan menjual rokok ilegal karena itu melanggar hukum kami hanya melakukan pendampingan,” jelasnya.

Selain itu, Satpol PP Kota Depok juga memasang stiker sosialisasi rokok ilegal ke sejumlah kios. Pemasangan stiker tersebut merupakan rangkaian kegiatan Operasi Gempur Pemberantasan Rokok Cukai Ilegal bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bogor di wilayah Kota Depok.